Wah! Ada Penggeledahan Dilakukan Kejati Sumsel, Ini Kasusnya

Selasa 13 Aug 2024 - 18:47 WIB
Reporter : Kurniawan
Editor : Kurniawan

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan penggeledahan sehubungan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan.

Berupa Sebidang Tanah di Jalan Mayor Ruslan Palembang berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang No.32/PenPid.Sus-TPK-GLD/2024/PN Plg tanggal 12 Agustus 2024.

Dan juga Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-1460/L.6.5/Fd.1/08/2024 tanggal 09 Agustus 2024. 

"Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel kita telah menaikkan status Penyelidikan ke tahap Penyidikan terkait perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan," ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.

BACA JUGA:Wujudkan Masyarakat Terlindungi dan Terselamatkan Dari Narkotika, BNNP Sumsel Lakukan Langkah Ini

BACA JUGA:Pemkot Palembang Optimis Raih Status Kabupaten/Kota Percontohan Anti Korupsi dari KPK

Hal ini Berupa Sebidang Tanah di Jalan Mayor Ruslan Palembang berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-16/L.6/Fd.1/07/2024 Tanggal  29 Juli 2024.

"Sehingga dengan berbekal surat tersebut, tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel Kita melakukan penggeledahan," katanya.

Pengeledahan tersebut terhadap kantor ATR/BPN Kota Palembang yang beralamat di Jalan Kapten A. Rivai Kota Palembang dan kantor Badan Pendapatan Daerah Kota Palembang yang beralamat di Jalan Merdeka Kota Palembang.

Bahwa dari hasil penggeledahan tersebut dilakukan penyitaan terhadap beberapa data, dokumen, dan surat yang dianggap perlu.

BACA JUGA:KPK Jadikan 2 Daerah di Sumatera Selatan sebagai Percontohan Kabupaten-Kota Antikorupsi, Coba Tebak?

BACA JUGA:Percepat Akses Bandara Juanda: Proyek Jembatan Layang 858 Meter Ini Telan Dana Rp363,29 M, Gini Penampakannya

Dan berkaitan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan Berupa Sebidang Tanah di Jalan Mayor Ruslan Palembang. Kegiatan penggeledahan di dua tempat tersebut berjalan dengan aman, tertib dan kondusif.

Sebelumnya, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel).

Melakukan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti terhadap tersangka EM Notaris di Palembang.

Kategori :