Wah! Ada Penggeledahan Dilakukan Kejati Sumsel, Ini Kasusnya

Selasa 13 Aug 2024 - 18:47 WIB
Reporter : Kurniawan
Editor : Kurniawan

Terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan berupa Asrama Mahasiswa di Jalan Puntodewo Yogyakarta.

BACA JUGA:Mantul! Riau Bikin Terobosan Target Proyek Jalan Tol: Sumbar Dapat Pelajaran Berharga dari Keberhasilan Ini

BACA JUGA:Ada Apa, BNNP Sumsel Audiensi Dengan Uskup Agung Palembang, Ini Hasilnya

"Terhadap Tersangka EM dilakukan tindakan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-1715/L.6.10/Ft.1/04/2024 tanggal 19 April 2024 untuk 20 hari ke depan," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H, Jumat 19 April 2024.

Akan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas IIA Palembang dari 19 April 2024 sampai dengan 8 Mei 2024.

Dasar untuk melakukan Penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP. “Dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana,” katanya.

Bahwa telah diinfokan dalam rilis sebelumnya, dalam perkara tersebut telah ditetapkan tersangka sebanyak enam orang tersangka yaitu AS (Alm) dan MR (Alm) telah meninggal dunia, ZT, EM, DK dan NW.

BACA JUGA:Tersangka Dimaafkan Ibunya, Kejari Lubuklinggau Hentikan Perkara Dengan RJ, Apa Itu?

BACA JUGA:Kejati Sumsel Gelar Apel Pagi, Ini Sosok Pejabat Bertindak Sebagai Pembinanya

Adapun Perbuatan Tersangka EM melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999. 

Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001.

Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kemudian Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA:Berantas Peredaran Narkoba di Sumsel, Ini Beberapa Strategi BNNP Sumsel Terapkan

BACA JUGA:Cegah Penyalahgunaan Narkoba di Lingkungan Sekolah, Ini Langkah Tiju BNNP Sumsel

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kategori :