BANYUASIN, KORANPALPRES.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin bersama dengan KPU Kabupaten Banyuasin melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja sama (MoU), Selasa 13 Agustus 2024.
Hal ini dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Banyuasin tahun 2024.
Penandatanganan Perjanjian Kerjasama ini merupakan salah satu bentuk persiapan untuk menghadapi pesta demokrasi di wilayah Kabupaten Banyuasin.
Kegiatan MoU ini dihadiri oleh Aang Midharta selaku Ketua KPU Kabupaten Banyuasin beserta jajaran, Kepala Kejari Banyuasin Raymund H. Sihotang, S.H., M.H, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Banyuasin Rizki Aliansyah, S.H., M.H.
BACA JUGA: Hidupkan Kembali Tradisi Bidar Tradisional di Sungai Desa Tanjung Kemala OKU
BACA JUGA:Sekolah Alam Pertama di OKU Timur Gelar Field Trip, Ini Pesan Bunda PAUD
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banyuasin Didi Aditya Rustanto, S.H., M.H, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Banyuasin Hendy, S.H serta Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Banyuasin.
Dalam kata sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin menyampaikan bahwa kerja sama yang terjalin melalui MoU ini mencakup berbagai aspek penting.
Mulai dari koordinasi antara instansi terkait, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan hingga pengawasan dan penegakan hukum yang relevan.
”Melalui sinergitas ini, kita berhadap dapat meminimalisir potensi permasalahan dan kendala yang dimungkinkan muncul selama proses pemilihan berlangsung," ujarnya.
BACA JUGA:Dukung Olahraga Karate di OKU Timur, Ketu TP PKK Sambut Pengurus Inkado
BACA JUGA:KAGUM! Kumpul dan Tatap Muka dengan Presiden RI di Istana IKN, Ini Perasaan Pj Bupati Lahat
Serta pihaknya memastikan bahwa baik hak-hak pemilih maupun calon peserta pemilihan dapat terlindungi dengan baik”, imbuhnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin juga berharap seluruh pihak yang terlibat dalam MoU ini dapat berkomitmen pada setiap butir kesepakatan dan bekerja dengan tanggung jawab.
Adapun lingkup dalam Perjanjian Kerjasama ini meliputi penerangan dan penyuluhan hukum, pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi, pemberian bantuan hukum.