Hal ini berdasarkan Keadilan Restoratif terhadap perkara tindak pidana penganiayaan yang melibatkan tersangka Rian Gusti Pratama Bin Malmalion dan tersangka Ninis Sulastri Binti Ahmad (Alm).
Karena telah memenuhi syarat formil dan syarat meteril sebagaimana yang dituangkan dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020.
Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum mengapresiasi langkah restorative justice yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Banyuasin terhadap kedua tersangka.
BACA JUGA:Wow! Ada Kegiatan Jaksa Jaga Desa di Aula Kecamatan Air Sugihan
BACA JUGA:Inilah Sosok Kades di PALI yang Komitmen Membangun Sarana Publik dan SDM dari Dana Desa
"Dengan adanya restorative justice ini, Kejaksaan telah berhasil mengharmonisasikan sesama anggota PPS Desa Muara Adab," ujarnya.
Bahwa sebelum sampai pada ekspose bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, telah dilakukan Tahap II terhadap tersangka Rian Gusti Pratama Bin Nalmalion pada 29 Juli 2024 dan Tahap II terhadap tersangka Ninis Sulastri Binti Ahmad (Alm) pada tanggal 06 Agustus 2024.
Setelah dilakukan Tahap II terhadap kedua tersangka, kemudian dilanjutkan dengan proses perdamaian antara kedua tersangka di Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Banyuain.
Yang bertempat di Desa Langkan, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin yang dilangsungkan pada 30 Juli 2024 dan tanggal 06 Agustus 2024.
BACA JUGA:PT Jasa Raharja Salurkan Santuan Korban Lakalantas KA, Ini Besarannya
BACA JUGA:Tarif Tol Indralaya-Prabumulih Terbaru Agustus 2024, Semua Golongan Lengkap!
Yang dihadiri langsung oleh para pihak yang berperkara, Kajari Banyuasin, Kasi Pidum Kejari Banyuasin serta Penuntut Umum.
"Sampai dengan bulan Agustus 2024, kita Kejaksaan Negeri Banyuasin telah berhasil melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap 4 perkara tindak pidana umum," jelasnya.
Hal ini membuktikan bahwa Kejaksaan Negeri Banyuasin memiliki komitmen dalam penegakan hukum yang humanis.
Hal ini agar tercapai keadilan di masyarakat sebagaimana yang diamanatkan oleh Jaksa Agung Republik Indonesia.
BACA JUGA:Kejari Ogan Ilir Terima Pengembalian Uang Rp600 Juta dari Terduga Mafia Tanah, Siapa Dia?