Lakukan Perjanjian Kerja Sama Dengan KPU, Ini Tujuan Kejari Banyuasin

Selasa 13 Aug 2024 - 19:21 WIB
Reporter : Kurniawan
Editor : Kurniawan

Kemudian pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, pengamanan pembangunan strategis, peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan kegiatan lain yang disepakati oleh para pihak.

BACA JUGA:DPD Golkar Lahat Belum Tentukan Sikap Dukungannya, Sri Marhaeni: Kita Tunggu Hingga Injury Time

BACA JUGA:Program Pemberdayaan Alternatif Kawasan Rawan Narkoba, Ini Langkah Tepat BNNP Sumsel Lakukan

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin mengharmonisasikan sesama anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Muara Abab dengan penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

Dimana Kejari Banyuasin telah melangsungkan Ekspose Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dalam perkara tindak pidana penganiayaan.

Yang melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP atas nama tersangka Rian Gusti Pratama Bin Nalmalion dan tersangka Ninis Sulastri Binti Ahmad (Alm). 

Diketahui bahwa kedua tersangka yang juga sebagai korban dalam berkas perkara terpisah ini merupakan sesama anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Muara Abab, Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin. 

BACA JUGA:Cukup Bayar Premi Rp 20.000 Perbulan, Anda Rasakan Manfaatnya dari BPJS Ketenagakerjaan

BACA JUGA:KEREN, Pj Ketua TP PKK Lahat Pandai Buat Pola Batik Jumputan Khas Lahat, Ini Buktinya

Kepala Seksi Bidang Intelijen Kejari Banyuasin, Didi Aditya Rustanto, S.H., M.H mengatakan, kedua tersangka saling melayangkan laporan kepada pihak berwajib atas tindak pidana penganiayaan yang mereka alami. 

Ekspose dilakukan melalui Zoom Meeting yang dihadiri langsung oleh Jaksa Agung Tindak Pidana Umum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum.

Beserta jajaran, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Herry Ahmad Pribadi, S.H., M.H., Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Wahyudi, S.H., M.Hum beserta jajaran.

Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin Raymund H. Sihotang, S.H., M.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banyuasin Iwan Setiadi, S.H., Jaksa Fasilitator Muhammad Fajri, S.H. serta Jaksa Fungsional pada Kejaksaan Negeri Banyuasin. 

BACA JUGA:Polda Sumsel Cek Pembangunan Gedung SPKT Polres Ogan Ilir, Apa Hasilnya?

BACA JUGA:Pj Bupati Muba H Sandi Siap Sukseskan Pilkada 2024 Usai Dapat Arahan Presiden Jokowi di IKN

"Setelah mendengarkan pemaparan yang disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyetujui Penghentian Penuntutan," katanya.

Kategori :