Penandatanganan Perjanjian Kerjasama ini merupakan salah satu bentuk persiapan untuk menghadapi pesta demokrasi di wilayah Kabupaten Banyuasin.
BACA JUGA:Aman! 1 Kabupaten di Sumatera Selatan ini Lepas dari Bidikan KPK, Kenapa Bisa Ya?
Kegiatan MoU ini dihadiri oleh Aang Midharta selaku Ketua KPU Kabupaten Banyuasin beserta jajaran.
Kepala Kejari Banyuasin Raymund H. Sihotang, S.H., M.H, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Banyuasin Rizki Aliansyah, S.H., M.H.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banyuasin Didi Aditya Rustanto, S.H., M.H, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Banyuasin Hendy, S.H serta Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Banyuasin.
Dalam kata sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin menyampaikan bahwa kerja sama yang terjalin melalui MoU ini mencakup berbagai aspek penting.
BACA JUGA:Dugaan Pungli di Rutan Kelas I Palembang Bikin Gerah Netizen, Karutan David Rosehan Beri Klarifikasi
BACA JUGA:Peduli Lingkungan Hidup, Begini Langkah Tepat Dilakukan Kejati Sumsel
Mulai dari koordinasi antara instansi terkait, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan hingga pengawasan dan penegakan hukum yang relevan.
”Melalui sinergitas ini, kita berhadap dapat meminimalisir potensi permasalahan dan kendala yang dimungkinkan muncul selama proses pemilihan berlangsung," ujarnya.
Serta pihaknya memastikan bahwa baik hak-hak pemilih maupun calon peserta pemilihan dapat terlindungi dengan baik”, imbuhnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin juga berharap seluruh pihak yang terlibat dalam MoU ini dapat berkomitmen pada setiap butir kesepakatan dan bekerja dengan tanggung jawab.
BACA JUGA:Wah! Ada Penggeledahan Dilakukan Kejati Sumsel, Ini Kasusnya
BACA JUGA:Wujudkan Masyarakat Terlindungi dan Terselamatkan Dari Narkotika, BNNP Sumsel Lakukan Langkah Ini
Adapun lingkup dalam Perjanjian Kerjasama ini meliputi penerangan dan penyuluhan hukum, pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi, pemberian bantuan hukum.