OGAN ILIR, KORANPALPRES.COM- Diduga kuat gudang minyak ilegal di Kabupaten Ogan Ilir masih ada yang beroperasi. Polres Kabupaten Ogan Ilir gerak cepat turunkan tim.
Kamis 15 Agustus 2024, Polres Ogan Ilir melalui Satreskrim, Pidsus bersama Sat Pol PP dan pemerintah Desa Payakabung Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir turun kelapangan.
Tim ini melakukan pembongkaran terhadap dugaan gudang minyak ilegal yang masih beroperasi di wilayah Polres Kabupaten Ogan Ilir.
Hasil pembongkaran gudang diduga minyak ilegal di Dusun I, Desa Payakabung, Kecamatan Indralaya Utara. Polres Ogan Ilir menemukan 43 baby teng dan 8 unit drum besi.
BACA JUGA:Kapolres Ogan Ilir: Tidak Ada Toleransi Bagi 'Pemain' Minyak Ilegal di Ogan Ilir
BACA JUGA:Berhasil Ditemukan Oleh Tim SAR Gabungan, Beginilah Keadaan Penambang Minyak Ilegal Tersebut
Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, M Ilham yang memimpin giat ini menyampaikan, bahwa penertiban gudang minyak diduga ilegal ini berdasarkan keluhan masyarakat.
"Ini berdasarkan laporan masyarakat melalui aplikasi Bantuan Polisi (Banpol red)," ujar Kasat Reskrim didampingi Kasi Pidus Iptu Surya dan Kapolsek Indralaya AKP Junardi, Kamis 15 Agustus 2024.
Aplikasi Banpol ini merupakan inovasi Polda Sumsel untuk memudahkan pelayanan terhadap masyarakat termasuk menampung keluhan masyarakat.
"Banpol ini inovasi dari kapolda Sumsel untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan pengaduan terkait Keamanan, dan Ketertiban Masyarakat atau kamtipmas yang ada di masyarakat," tuturnya.
BACA JUGA:Cari Solusi Menangani penyulingan minyak Ilegal di Muba, Inilah Langkah Jenderal Bintang Dua
Kasat membeberkan dari penertiban gudang diduga minyak ilegal ini, pihaknya mengamankan 43 baby teng dan 8 drum besi.
"Disini 41 baby teng dalam keadaan kosong, hanya 2 yang berisi limbah BBM diduga Ilegal. Dari 8 drum besi, 7 kosong dan satu lainya berisi," bebernya.
Pihaknya pun melakukan pembongkaran terhadap gudang diduga menampung minyak ilegal tersebut, dan membawa barang bukti yang ada ke Polres Ogan Ilir.