Pemprov Sumsel Bakal Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Catat Jadwalnya

Jumat 16 Aug 2024 - 15:09 WIB
Reporter : Citra Utama
Editor : Citra Utama

- e-KTP atas nama pribadi;

- STNK dan SKKP Asli (bukan foto);

- Pembayaran dilakukan melalui Qris,Virtual Account atau debit EDC (GPN).

 

2. Diskon 10 persen pajak kendaraan bermotor 5 tahunan bagi kendaraan terdaftar di wilayah Bandung I Pajajaran.

 

Jakarta

DKI Jakarta hanya menggelar program pemutihan denda administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) berlaku hingga 31 Agustus 2024.

Program ini diadakan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia dan HUT Jakarta.

Bapenda tetap memungut biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Bali

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali memberikan keringanan dan kemudahan bagi pemilik kendaraan yang hendak menyelesaikan kewajiban membayar pajak kendaraan mulai 14 Agustus hingga 30 September 2024. 

Pemutihan ini meliputi pemutihan denda PKB dan BBnKB.

Kebijakan relaksasi pajak daerah tahun 2024 ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Bali nomor 14, tahun 2024 tentang penghapusan sanksi administrasi terhadap pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor, serta pembebasan bea balik nama Kendaraan bermotor kedua dan seterusnya bagi wajib pajak kendaraan bermotor.

Pelaksanaan kebijakan pemutihan pajak 2024 di Bali berupa:

Kategori :