KORANPALPRES.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan bakal mengadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Rencananya kegiatan ini akan berlangsung pada tanggal 19 Agustus 2024 hingga 14 Desember 2024 mendatang.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel Achmad Rizwan mengatakan, untuk pemutihan pajak kendaraan itu saat ini masih dalam tahap pembahasan.
"Masih tahap pembahasan, rinciannya belum bisa kita sampaikan. Masih dibahas pada intinya," ujarnya, Rabu 14 Agustus 2024.
BACA JUGA:Ini Prodi dan Fakultasnya yang Paling Susah Ditembus di Unpad
BACA JUGA:Mengenal Gabon, yang Hari Kemerdekaannya Sama dengan Indonesia
Informasi yang beredar, pemutihan akan dilakukan untuk tunggakan PKB 2 tahun atau lebih.
Penunggak pajak cukup membayar 1 tahun tunggakan pajak plus pajak 1 tahun berjalan.
Yang masuk dalam program pemutihan pajak ini, yaitu PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), ada diskon 50 persen hingga bebas denda dan bunga pajak.
Lalu diskon 50 persen untuk bea balik nama kendaraan bermotor.
BACA JUGA:Pilih Jurusan Sastra Korea? Nih Informasi Kuliah dan Prosprek Kerjanya, Pecinta K-Pop Tertarik?
BACA JUGA:Mengejutkan! Inilah 10 Kota Paling Kecil di Pulau Sumatera: Saking Kecilnya, Luasnya Mirip Bandara
Kemudian bebas pajak progresif dan denda SWDKLLJ (sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan) tahun-tahun lewat.
Sementara pada 17-18 Agustus Kantor Samsat akan tutup karena hari kemerdekaan dan cuti bersama.
Libur operasional itu berdasarkan keputusan bersama Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Sumsel, Kepala Badan Pendapatan Daerah Sumsel dan Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sumsel.