"Beliau juga berjanji melalui surat yang dibubuhi materai untuk acara selanjutnya tidak lagi menggunakan musik remix," terangnya.
BACA JUGA:Antisipasi Gangguan Kamtibmas Selama Ramadan, Polsek Tanjung Raja Intensifkan Patroli Subuh
BACA JUGA:Di Ogan Ilir Diduga Gudang Minyak Ilegal Masih Ada, Ini yang Dilakukan Polres Ogan Ilir
Ditambahkan Kapolsek, kejadian yang ada di Desa Pinang Mas, Kecamatan Sungai Pinang ini menjadi momentum bagi semua pihak untuk melakukan evaluasi.
"Mudah-mudahan ini menjadi pelajaran bagi Desa-Desa lain khususnya di wilayah hukum Polsek Indralaya umumnya Polres Kabupaten Ogan Ilir," tukasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Pinang Mas, Irwanto secara terbuka juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Desa Pinang Mas dan pihak berwajib atas pelanggaran yang terjadi dalam perayaan HUT RI ke-79 di Desa Pinang Mas.
"Saya sebagai kepala pemerintahan desa Pinang Mas meminta maaf atas kejadian yang ada, terkhusus nya kepada masyarakat desa Pinang Mas," ucapnya.
BACA JUGA:Sidak Bagian SIM, Kapolres Ogan Ilir Pastikan Pelayanan dan Penerbitan SIM Berjalan Sesuai SOP
BACA JUGA:Menyentuh! Polres Ogan Ilir dan Bhayangkari Beri Bantuan dan Periksa Kesehatan Anak-Anak Stunting
Kemudian juga lanjutnya kepada jajaran Polsek Tanjung Raja dan jajaran, danramil Tanjung Raja maupun pak Camat Kecamatan Sungai Pinang.
"Atas perbuatan saya serta kekhilafan saya tadi siang saya minta maaf sebesar besarnya," tambahnya.
Lebih lanjut, Irwanto juga sudah meminta maaf kepada seluruh lapisan masyarakat desa Pinang Mas Kecamatan Sungai Pinang di acara Bidar Mini, Jumat 16 Agustus 2024 di lapangan perlombaan bidar mini desa Pinang Mas.