Rayakan HUT Kemerdekaan RI ke-79 dengan Musik Remix, Tegas! Polsek Tanjung Raja Lakukan Hal Ini

Jumat 16 Aug 2024 - 17:18 WIB
Reporter : Muhammad Wijdan
Editor : Muhammad Wijdan

OGAN ILIR, KORANPALPRES.COM- Adanya perayaan HUT Kemerdekaan RI ke-79 dirayakan dengan hiburan house musik dan minum, minuman keras di Desa Pinang Mas, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Ogan Ilir membuat Polsek Tanjung Raja bertindak tegas.

Ya, Polsek Tanjung Raja melakukan pembubaran giat Musik House Musik di acara Bidar Mini dalam rangka memeriahkan HUT Kemerdekaan RI ke-79, Kamis 15 Agustus 2024.

Pasalnya, kegiatan yang ada house musik ini dinilai berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum.

Pihak Polsek Tanjung Raja yang mendapat laporan dari masyarakat langsung turun ke lokasi dan meminta agar acara tersebut dihentikan.

BACA JUGA:Polsek Tanjung Raja Ungkap Kasus Penodongan di Jalan Lintas, Ini Pelakunya

BACA JUGA:Polsek Tanjung Raja Ungkap Kasus Pencurian Burung, Ini Pelakunya

"Saat hendak dibubarkan, kabarnyo Kepala Desa Pinang Mas tidak terima hingga mengakibatkan kericuhan kecil," ungkap Novan warga Kecamatan Sungai Pinang, Jumat 16 Agustus 2024.

Akhirnya dari kejadian tersebut Kepala Desa Pinang Mas diamankan pihak polsek Tanjung Raja guna untuk dilakukan penyelidikan mendalam karena telah melanggar peraturan daerah (Perda).

"Padahal 2 minggu setelah menjabat sebagai kapolsek Tanjung Raja, AKP Zahirin telah menghimbau larangan menggunakan hiburan musik remix dalam sebuah acara," terangnya.

Dan bahkan katanya, musik house remix ini sudah dilarang keras oleh pihak Polres Kabupaten Ogan Ilir. "Jadi wajar, kegiatan seperti ini harus dibubarkan," tukasnya.

BACA JUGA:Polsek Tanjung Raja Sisir Jalintim Tanjung Raja-Kayuagung, 4 Pengguna Sepeda Motor dapat Teguran

BACA JUGA:Kerjasama Harkamtibmas, Polsek Tanjung Raja Gelar Jumat Curhat di Lapas Kelas II A

Terpisah Kapolsek Tanjung Raja, AKP Zahirin membenarkan hal ini menurutnya, kegiatan Bidar Mini tersebut sebelumnya tak mempunyai izin dari polsek.

"Alhamdulillah, Kades Pinang Mas telah mengakui bahwa apa yang ia lakukan adalah salah, dan meminta maaf kepada petugas yang melakukan pembubaran," ungkap Kapolsek.

Bahkan kata Kapolsek, Kades berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya dengan melibatkan musik remix diberbagai kegiatan.

Kategori :