PALEMBANG, KORANPALPRES.COM – Kamu butuh pertolongan mendesak atau darurat? Tenang saja Pemerintah Kota Pagaralam segera mengaktifkan panggilan layanan aplikasi call center darurat 112 dalam waktu dekat.
Kamu gak usah terlalu cemas, yang terpenting adalah kamu punya nomor yang dapat kamu hubungi segera untuk mendapatkan pertolongan.
Bagaimana mekanismenya? Tentu saja nanti setelah pelatihan terutama bagi operator dalam penggunaan call center ini selesai.
Staf Ahli Walikota Pagaralam Bidang Kesra dan SDM Sunarto, mewakili Pj Walikota Pagaralam H. Lusapta Yudha Kurnia, membuka kegiatan pelatihan penggunaan aplikasi call center Nomor Tunggal Panggilan Darurat (NTPD) 112 Kota Pagaralam tersebut.
BACA JUGA:Babinsa di Lampung Selatan Bantu Petani Tanam Padi, Dukung Pemerintah Swasembada Pangan
Pelatihan berlangsung di Gedung Serbaguna Mufaza, Kelurahan Beringin Jaya, Kecamatan Pagaralam Utara.
Sunarto mengatakan, Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112 merupakan salah satu upaya Pemerintah Kota dalam mempercepat pertolongan kepada masyarakat yang mengalami kondisi gawat darurat, seperti kebakaran, kerusuhan, kecelakaan, bencana alam dan lainnya.
“Nomor ini untuk mempercepat tindakan pertolongan. Kita berharap pertolongan akan lebih cepat sehingga kerugian bisa diminimalkan,” kata Sunarto.
Selain itu, lanjut Sunarto aplikasi call center NTPD 112 ini ditujukan untuk memaksimalkan dan memudahkan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Terlebih lagi khususnya yang bersifat kegawatdaruratan melalui layanan yang terintegrasi.
BACA JUGA:Presiden Jokowi Bahas Upaya MIKTA Ciptakan Perdamaian di Palestina
"Semoga dengan pelatihan penggunaan aplikasi call center Nomor Tunggal Panggilan Darurat (NTPD) 112 ini bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya,” imbuhnya.
Ia berharap kepada OPD yang terlibat mampu memberikan pelayanan yang terbaik serta dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya.
Perencanaan program ini sebenarnya sudah dibahas sejak beberapa bulan lalu.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pagaralam saat itu, Samsul Bahri Burlian, menyetujui Rancangan Peraturan Walikota tentang Penyelenggaraan Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat (NTPD) 112 di Kota Pagaralam, di ruang rapat Besemah Tige (III), Kantor Walikota Pagaralam.