Gunakan Pakaian Adat Dalam HUT RI, Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel Bacakan amanat Menteri Hukum, Apa Isinya?

Minggu 18 Aug 2024 - 08:53 WIB
Reporter : Kurniawan
Editor : Kurniawan

Ilham berharap dengan diberikannya penghargaan Satyalancana Karya Satya dapat memotivasi kinerja pegawai dalam melaksanakan tugas dan pengabdian kepada Bangsa dan Negara dengan semakin PASTI dan BerAKHLAK.

BACA JUGA:Upacara Peringatan HUT RI Ke-79, Pejabat Nomor 2 di Kejati Bacakan Amanat Jaksa Agung, Siapkah Dia?

BACA JUGA:Ada Apa? Kepala Kejati Sumsel Datang Ke TMP Ksatria Ksetra Siguntang, Ini Kegiatannya

Sebelumnya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menggelar Dengar Pendapat Publik untuk perubahan Rancangan Undang-undang (RUU) Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian pada Senin 15 Juli 2024. 

Sebagai implementasi pasal 90 dan 96 Undang-undang nomor 12 tahun 2011 yang mengamanatkan adanya partisipasi publik dalam setiap pembuatan undang-undang. 

Sejumlah perwakilan kementerian/lembaga, akademisi serta masyarakat umum turut hadir berpartisipasi dalam Dengar Pendapat yang diselenggarakan di Hotel Ayana Midplaza, Jakarta Selatan. 

Masyarakat yang hadir di antaranya berasal dari komunitas Himpunan Keluarga Antar Negara, Indonesia Diaspora Network, Aliansi Pelangi Antar Bangsa dan Perkumpulan Perkawinan Campuran Indonesia.

BACA JUGA:Pejabat Kejari Muara Enim Ini Hadir Dalam Lomba Gerak Jalan, Berikut Sosoknya

BACA JUGA:Semangat Kemerdekaan! Aubade 500 Pelajar dan Drumband Gabungan Semarakkan Upacara HUT RI di Griya Agung

Dalam kesempatan tersebut, Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim menyebutkan bahwa regulasi keimigrasian yang ada saat ini sudah tidak lagi dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dan dinamika keimigrasian yang terjadi.

“Penting bagi kita untuk punya regulasi keimigrasian yang baru, yang tidak hanya dapat menjawab tantangan masa kini tetapi juga dapat mempersiapkan kita untuk menghadapi masa depan,” ujar Silmy.

Pernyataan tersebut diaminkan oleh Fahri Bachmid, Ahli Hukum Tata Negara dari Universitas Muslim Indonesia yang menjadi salah satu narasumber. 

Fahri menyatakan bahwa sebuah undang-undang dibentuk untuk memiliki daya lenting agar mampu mengakomodasi visi negara setidaknya selama 20 tahun ke depan. 

BACA JUGA:Ada Kegiatan Jaksa Jaga Desa Diselenggaarakan Kejari OKI di 3 Kecamatan, Ini Lokasinya

BACA JUGA:Ada Sosok Petinggi BNNP Sumsel di Renungan Suci di TMP Ksatria Ksetra Siguntang, Siapa Dia?

Fahri juga menjelaskan bahwa pada saat Undang-undang 6/2011 dibentuk masih belum mengantisipasi kompleksitas pelaksanaan tugas-fungsi imigrasi di masa kini.

Kategori :