Wajib Tahu! Hal Penting Ini Harus Dimiliki Oleh Personel Polda Sumsel Dalam Apel, Apa Itu?

Senin 19 Aug 2024 - 10:22 WIB
Reporter : Kurniawan
Editor : Kurniawan

"Kebijakan pemutihan ini berlaku mulai tanggal 19 Agustus 2024 sampai dengan 14 Desember 2024 di Provinsi Sumsel,” terangnya.

BACA JUGA:Waduh! Ada Polwan Cantik Bersih-bersih Tempat Ibadah, Ada Kegiatan Apa Ya?

BACA JUGA:Kapolres Lahat Pimpin Upacara Sakral, Malam Renungan Suci HUT RI ke-79 Bikin Haru

Selain itu M.Pratama juga berharap, peluncuran program ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melakukan BBNKB kedua dan seterusnya.

Khusus bagi kendaraan yang beroperasional di wilayah Provinsi Sumsel dengan nomor polisi luar daerah untuk dimutasikan ke nomor polisi Sumsel.  

Dia memerinci program pemutihan yang digelar berupa pembebasan denda dan bunga PKB dan BBNKB-II.

Kemudian kendaraan yang menunggak PKB 2 tahun ke atas dan PKB tahun berjalan hanya dikenakan pembayaran tunggakan pokok PKB 1 tahun dan 1 tahun pokok PKB tahun berjalan. 

BACA JUGA:Ternyata Sosok Jenderal di Polda Sumsel Ini Pimpin Apel Kehormatan dan Renungan Suci, Siapakah Dia?

BACA JUGA:Wajib Tahu! Begini Cara Pembuatan SIM Pakai NIK KTP

"Kemudian, pengurangan BBNKB-II sebesar 50 persen dan pembebasan pajak progresif kendaraan bermotor," jelas Alumni Akpol 91.

Diakhir amanatnya Kombes Pol M Pratama mengajak seluruh Personel Polda Sumsel dan jajarannya untuk memanfaatkan Aplikasi Bravo (BPKB Registrasion Vehicle online).

"Serta untuk mematuhi aturan  rambu berlalu lintas dan melengkapi Surat kendaraan sebagai upaya kita mengurangi kecelakaan, mari kita perhatikan sudahkah diri kita melengkapi ketentuan tersebut karena Keselamatan berlalu lintas adalah nomor satu (1) ingat keluarga menunggu kita di rumah," tutupnya.

Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com".

Kategori :