Akhirnya Kejari Muba Menetapkan Tersangka Dalam Kasus Aplikasi Santan, Ini Wajahnya

Senin 19 Aug 2024 - 19:05 WIB
Reporter : Kurniawan
Editor : Kurniawan

MUBA, KORANPALPRES.COM - Hari ini Senin 19 Agustus 2024, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba) melakukan penetapan tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan aplikasi Santan (Sistem Aplikasi Nomor Tanah Desa) pada Desa di Kabupaten Muba TA 2021.

Mereka yakni RC selaku Kepala Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa Kabupaten Musi Banyuasin, MZ selaku Kepala Seksi Bidang Pembangunan dan Ekonomi.

Kemudian RD selaku Koordinator Admin Operator Siskeudes untuk Kecamatan dan Desa dalam wilayah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2021 serta saudara MA.

"Bahwa terhadap ‘MZ’, ‘MA’, dan ‘RD’ telah dilakukan penahanan di rutan Kelas I Palembang dalam perkara Dugaan Korupsi Jaringan Komunikasi Desa di Kabupaten Musi Banyuasin sedangkan tersangka ‘RC’ dilakukan penahanan di Lapas kelas II B Sekayu selama 20 (dua puluh) hari," ujar Kasi Intel Muba, Abdul Harris Augusto, S.H., M.H.

BACA JUGA:Jangan Sampai Terlewat! Ini Jadwal dan Syarat Lengkap Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Sumsel

BACA JUGA:DPRD Sumsel Gelar Paripurna Istimewa Sambut HUT RI ke-79

Hal ini dilakukan setelah dilakukan upaya penegakan hukum, setelah melakukan serangkaian tindakan Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun kronologinya adalah sebagai berikut, bahwa pada Tahun 2021, 137 Desa di Kabupaten Muba menganggarkan dan merealisasikan pengadaan Sistem Aplikasi Nomor Tanah Desa.

"Dan Sistem Informasi Desa yang dilaksanakan oleh CV. MUJIO PUNAKAWAN, yang mana tiap-tiap desa menganggarkan Rp22.500.000 belum potong pajak untuk aplikasi tersebut, sehingga dari 137 tersebut terkumpul uang kurang lebih Rp2.780.386.326," tambahnya.

Bahwa dalam pelaksanaannya didapatkan fakta dari pihak penyedia bahwa biaya pembuatan aplikasi tersebut hanya menelan biaya sebesar Rp5.000.000.

BACA JUGA:Apel Pagi Jadi Agenda Rutin Kejati Sumsel, Berikut Sosok Pejabat Bertindak Pembinanya

BACA JUGA:Resmi Dibuka! Info Jadwal Seleksi Pendaftaran CPNS Tahun 2024, Buruan Daftar

Di mana dari nilai uang sebesar Rp2.780.386.326, uang sebesar kurang lebih Rp2.1 Miliar mengalir kepada Pihak PMD dan Saudara Muhammad Arief selaku penghubung antara pihak Dinas PMD dengan CV. Mujio Punakawan. 

Dalam pengadaannya, terdapat banyak aturan-aturan dan prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa yang banyak dilanggar, dalam pengadaan dan tidak dilakukan sosialisasi secara berlanjut kepada masyarakat.

Serta tidak dilakukan supervisi dari DPMD Kabupaten Muba sehingga aplikasi yang diadakan tidak sesuai dengan kebutuhan desa hal tersebut terlihat dari aplikasi tersebut.

Kategori :