https://palpres.bacakoran.co/

Jangan Sampai Terlewat! Ini Jadwal dan Syarat Lengkap Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Sumsel

Pelaksanaan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor ini setelah dilaunching oleh Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi, Ahad, 18 Agustus 2024.--Humas Pemprov Sumsel for koranpalpres.com

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM – Selama 4 bulan, dari 19 Agustus hingga 14 Desember 2024, Pemprov Sumsel kembali mengadakan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor.

Pelaksanaan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor ini setelah dilaunching oleh Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi, Ahad, 18 Agustus 2024.

Saat launching itu, Pj Gubernur Elen Setiadi didampingi Pj Ketua TP PKK Sumsel Melza Ayu Rahmania. 

Launching Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor tersebut digelar di Atrium PTC Mall, Jalan R Sukamto, Palembang. 

BACA JUGA:Pemprov Sumsel Kembali Selenggarakan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, ini Jadwalnya!

BACA JUGA:Realisasi PAD Palembang Tembus Rp 639 Miliar, Optimalkan Potensi dengan Jenis Pajak Ini

Di kesempatan itu, Elen Setiadi mengatakan, pihaknya terus berupaya membantu meringankan beban perekonomian masyarakat.

Termasuk berupaya menjaga stabilitas keuangan daerah di Provinsi Sumsel secara makro maupun mikro.

Dan hal tersebut dibutuhkan stimulus fiskal dalam membantu memulihkan ekonomi kerakyatan untuk mendorong kemudahan berinvestasi.

Serta meningkatkan pertumbuhan dunia usaha yang berdaya saing tinggi. 

BACA JUGA: Tingkatkan PAD dari 13 Jenis Pajak, Inilah Inovasi yang Dilakukan Bapenda PALI

BACA JUGA:1.280 Pelajar di Sumsel dan Babel Dapat Pembekalan Pajak dari DJP, Ciptakan Kesadaran Pajak Sejak Dini

Salah satu caranya adalah dengan memberikan kebijakan insentif fiskal pajak daerah.

Kebijakan itu diharapkan dapat memberikan kontribusi dan stimulus pertumbuhan ekonomi di Provinsi Sumsel. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan