Akhirnya Kejari Muba Menetapkan Tersangka Dalam Kasus Aplikasi Santan, Ini Wajahnya

Senin 19 Aug 2024 - 19:05 WIB
Reporter : Kurniawan
Editor : Kurniawan

Yang diadakan tersebut pada saat tahun pelaksanaannya tidak dimanfaatkan sama sekali oleh masyarakat dan menyebabkan tidak dilanjutkan untuk tahun berikutnya. 

BACA JUGA:Dari Terpanjang Hingga Termahal, 7 Fakta Menarik Jalan Tol Trans Sumatera, Dana Investasi Capai Rp538 Triliun

BACA JUGA:SIAP-SIAP! Palembang Akan Mati Lampu 19-24 Agustus 2024, Ini Wilayah Terdampak

Kemudian dalam proses perencanaannya tidak dilakukan survei harga pasar dan tidak dilakukan survei kepada beberapa pihak penyedia sehingga pihak penyedia yang ditunjuk desa adalah penyedia yang sudah diarahkan oleh Dinas PMD kabupatan Muba

Selanjutnya, dalam pelaksanaannya juga diindikasikan terdapat arahan dari pihak Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin sehingga terlihat diatur sedemikian rupa seolah-olah Desa yang menganggarkan.

Namun pada faktanya pihak Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin yang memfasilitasi agar terlaksananya pengadaan aplikasi Santan tersebut sesuai dengan skenario yang dibangun oleh Dinas PMD kabupaten Musi Banyuasin.

Bahwa tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA:LAGI! PLN Palembang Lakukan Pemadaman Listrik 19-25 Agustus 2024, Kenten dan Sekitarnya Gelap Gulita

BACA JUGA:Pecah! Panjat Pinang 79 Pohon Sumeks Sukses Digelar, Mak-mak Dibikin Happy, Kenapa Ya?

"Sebagaimana diubah dan ditambah menjadi Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana dengan ancaman Pidana penjara maksimal 20 tahun penjara," tandasnya.

Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com".

Kategori :