PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Polda Sumsel memberikan motivasi dan semangat kepada personel Polri yang melaksanakan pembinaan terhadap Pegawai Negeri Pada Polri (PNPP).
Yang tidak lain melakukan pelanggaran disiplin atau kode etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Kasubbidwabprof Propam Polda Sumsel, saat membuka acara pembinaan dan pemulihan profesi anggota Polri.
Yang di ruang Bhayangkara Sejati Gedung Bid Propam Mapolda Sumsel yang beralamat di Jalan Sudirman, Kecamatan Kemuning Palembang, Senin 19 Agustus 2024.
BACA JUGA:Bantu Warga Menyeberang, Kolaborasi Aparat Kepolisian di Muba Ini Mampu Menjadi Solusi, Apakah Itu?
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto melalui Kasubbid PID AKBP Suparlan SH M Si menjelaskan, maksud dari kegiatan itu adalah untuk memberikan support kepada personel Polri.
Yang sedang melaksanakan Riksa oleh Bidpropam Polda Sumsel atau menjalankan hukuman dari sidang disiplin atau sidang kode etik.
Hal ini agar bisa berubah menjadi personel Polri yang mengabdi kepada masyarakat, bangsa dan negara sesuai dengan Tri Brata dan Catur Prasetya.
“Serta mengingatkan personel untuk tidak mengulangi pelanggaran lagi,” kata AKBP Suparlan kepada wartawan saat mengkonformasi, Selasa 20 Agustus 2024.
BACA JUGA:Hari Ini Kebijakan Pemutihan Dimulai, Begini Penjelasan Dirlantas Polda Sumsel
BACA JUGA:Cari bibit Atlit Bola Voli, Polda Sumsel Terjunkan Tim di Ajang Piala Kapolri, Berikut Susunannya
AKBP Suparlan SH M Si menyampaikan, bahwa pimpinan Polri berharap para personel yang pernah melakukan pelanggaran agar tidak merasa putus asa karena pernah bermasalah dalam bertugas.
“Para personel yang pernah bermasalah agar tetap semangat, masih ada kesempatan untuk memperbaiki diri, disiplin,dan tetap semangat menjalankan tugas dan berkompetisi positif untuk meningkatkan karier dan masa depan yang masih panjang,” ucapnya.
Kegiatan ini diikuti oleh 10 personel dari Satker Polda Sumsel dengan pengecekan urine kepada peserta dengan hasil tidak ditemukan personel yang menggunakan narkotika.