LAHAT, KORANPALPRES.COM - Bertempat di Kantor Kejari Lahat, Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Toto Roedianto S.Sos., S.H., M.H melaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice).
Terhadap perkara tindak pidana kekerasan terhadap Anak atas nama Tersangka Elfitri Dayani Binti H. Umar Mahmud.
Yang disangka melanggar ketentuan Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014.
Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaksanaan Restorative Justice tersebut dilakukan dengan ekspose/ gelar perkara di hadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
BACA JUGA:Bentuk Kepedulian, Pj Bupati OKI Serahkan Bantuan Korban Kebakaran di Desa Srinanti
BACA JUGA:Pj Sekda Tekankan Advokasi Layanan Pendidikan Inklusif dan Merdeka Belajar
Dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melalui sarana zoom meeting dan telah mendapat persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum.
Dalam Kegiatan itu, Kepala Kejaksaan Negeri Lahat didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Priyuda Adhytia Mukhtar, S.H serta Jaksa Penuntut Umum Rahmat Memo Ramdani, S.H dan Rachmat Aqbar, S.H.
"Bahwa kronologi tindak pidana kekerasan terhadap Anak yang dilakukan oleh tersangka yaitu pada Rabu 24 Januari 2024 sekira jam 15.40 WIB Anak Korban mengantar anak kandung tersangka," ujarnya, Selasa 20 Agustus 2024.
Yakni Anak Saksi Nabila ke rumahnya yang beralamat Perumnas Selawi Blok C No. 76 RT. 04 RW. 04, Desa Selawi, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.
BACA JUGA:45 Anggota DPRD OKU Timur Dilantik Siap Bantu Suara Masyarakat, Ini Program Kerjanya
BACA JUGA:Resmikan Pembangunan Jalan Kabupaten di Desa Raman Jaya, Ini Arahan Bupati OKU Timur
Saat tiba di sana tersangka menuduh Anak Saksi Nabila dan Anak Korban bolos sekolah, tersangka lalu memukul Anak Korban.
Di bagian kepala dan bahu sebelah kanan Anak Korban berkali-kali sehingga menyebabkan luka di bagian bahu kanan dan dada kanan Anak Korban.
"Selanjutnya pada Jumat 2 Agustus 2024 Jaksa Fasilitator berperan aktif mempertemukan dan mengupayakan perdamaian antara tersangka dan Anak Korban," katanya.