Emang Ada Pinjaman Online Tanpa KTP yang Aman? Begini Penjelasannya!

Rabu 21 Aug 2024 - 09:37 WIB
Reporter : Suci Wulandari
Editor : Trisno Rusli

KORANPALPRES.COM - Pinjaman online, atau yang lebih dikenal dengan pinjol, telah menjadi pilihan populer bagi banyak orang, terutama saat membutuhkan dana cepat dalam situasi mendesak.

Namun, seringkali muncul pertanyaan, apakah bisa pinjol tanpa KTP? Artikel ini akan membahas tentang apakah bisa mendapatkan pinjaman online tanpa KTP dan memberikan tips memilih penyedia pinjol yang aman dan legal.

1. Apakah bisa pinjol tanpa KTP

Hingga saat ini, mayoritas perusahaan penyedia pinjaman online telah menetapkan persyaratan yang cukup ketat bagi para calon peminjam.

BACA JUGA:Bergabunglah dan Klaim Saldo DANA Gratis Rp180.000, Ikuti Panduan Mudah Ini, Cuan Langsung Jadi Milikmu

BACA JUGA:Aromanya Segar dan Awet, Ini 5 Parfum Terbaik untuk Aktivitas Outdoor, Dijamin Gak Bakal Bau Ketek

Mereka mengharuskan calon peminjam untuk menyerahkan salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai bukti identitas resmi.  

Tak hanya itu, mereka juga meminta foto selfie dan foto selfie dengan memegang KTP sebagai langkah verifikasi tambahan.

Hal ini dikarenakan KTP merupakan dokumen resmi yang menjadi bukti identitas diri setiap warga negara.  

KTP menjadi dasar bagi lembaga keuangan untuk memastikan bahwa peminjam adalah orang yang benar-benar teridentifikasi dan dapat dipertanggungjawabkan.

BACA JUGA:Ada Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif di Kantor Kejari Lahat, Kasus Apa Ya?

BACA JUGA:Dukung Project Reforestasi di Kalimantan, ini Upaya Konkret Artis Cantik Maudy Ayunda

Dengan kata lain, KTP menjadi kunci utama dalam membangun kepercayaan antara lembaga keuangan dan calon peminjam.

Oleh karena itu,  mencari penyedia pinjaman online yang tidak mengharuskan KTP  hampir tidak mungkin.

Sebagian besar penyedia pinjaman online resmi dan terpercaya  menganggap KTP sebagai syarat mutlak untuk menjaga keamanan dan transparansi dalam proses pemberian pinjaman.

Kategori :