1. Buka link resmi OJK, klik di sini
2. Cari tabel "Penyelenggara Fintech Lending Berizin di OJK" untuk melihat daftar perusahaan pinjol legal yang telah mendapat izin dari OJK.
3. Klik file terbaru yang berisi daftar tersebut.
BACA JUGA:Tuntas Dikerjakan, Inilah 4 RTLH Hasil Karya Satgas TMMD Ke-121 Kodim Rejang Lebong
4. Cari nama perusahaan pinjol yang ingin kamu gunakan.
Jika nama perusahaan tersebut tidak terdaftar, maka kamu perlu berhati-hati dan mencurigai perusahaan tersebut sebagai perusahaan pinjol ilegal.
3. Cara memilih penyedia pinjol yang aman
Mendapatkan pinjaman tanpa KTP dari penyedia yang resmi dan aman hampir tidak mungkin.
BACA JUGA:Program Ayo Sekolah Plus,Kolaborasi PTBA untuk Masa Depan Anak Indonesia
BACA JUGA: ‘Tunjuk Hidung’ Pelaku Penyebab Jembatan P.6 Lalan Ambruk, Sandi Fahlepi: Segera Perbaiki Ya!
Namun, artikel ini juga akan memberikan beberapa tips untuk memilih penyedia pinjol yang aman:
1. Cek Syarat dan Ketentuan
Sebelum mengajukan pinjaman online, pastikan kamu memahami syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh perusahaan fintech.
2. Cek Track Record Perusahaan