2. Cara memeriksa pinjol legal yang Terdaftar di OJK
BACA JUGA:Wah Ada Apa, Kejari Palembang Gelar Konferensi Pers, Berikut Kasusnya
Membagikan data pribadi seperti KTP ke perusahaan pinjol memang bisa menimbulkan keraguan.
Namun, jika kamu ingin memastikan keamanan data pribadimu, maka langkah pertama yang harus dilakukan adalah memastikan bahwa perusahaan pinjol tersebut telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Keberadaan OJK sebagai lembaga pengawas keuangan memberikan jaminan bahwa perusahaan pinjol yang terdaftar di bawah naungannya beroperasi secara legal dan bertanggung jawab.
OJK mengawasi ketat setiap perusahaan pinjol yang terdaftar memastikan mereka menjalankan bisnis sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak menyalahgunakan data pribadi pengguna.
BACA JUGA:STOP! Inilah 5 Tanda Skincare Tidak Cocok di Kulit, Hentikan Segera Biar Wajah Ga Makin Rusak
Selain itu, perusahaan pinjol yang legal juga harus memenuhi standar keamanan data yang tinggi.
Mereka wajib melakukan audit International Organization for Standardization (ISO) untuk memastikan sistem keamanan data mereka terjaga dan memenuhi standar internasional.
Perusahaan pinjol yang legal juga harus transparan dalam hal privasi data. Kebijakan ini harus menjelaskan secara detail bagaimana perusahaan mengumpulkan, menyimpan, menggunakan, dan melindungi data pribadi pengguna.
Untuk memastikan bahwa perusahaan pinjol yang kamu gunakan telah terdaftar di OJK, kamu dapat mengeceknya melalui laman resmi OJK.
BACA JUGA:Ada Jenderal Bintang 2 Tinjau Pembangunan Perumahan Kodim Palembang, Siapakah Itu?
BACA JUGA:TMMD Ke-121 Tahun 2024, Harapan Baru Meningkatkan Ekonomi Warga, Terima Kasih Bapak TNI
Berikut langkah-langkahnya: