Kampanye Anti Korupsi, Ini Cara Kejati Muara Enim Ambil

Rabu 21 Aug 2024 - 19:24 WIB
Reporter : Kurniawan
Editor : Kurniawan

MUARA ENIM, KORANPALPRES.COM - Bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim, telah dilaksanakan kegiatan kampanye anti korupsi, Selasa 20 Agustus 2024 sekira pukul 14.00 WIB. 

Acara tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kejari Muara Enim Rudi Iskandar, S.H., MH., dan Pj. Bupati Muara Enim H. Henky Putrawan, S. Pt., M.Si., MM.

Beserta Kepala OPD di Kabupaten Muara Enim, Camat Sekabupaten Muara Enim, dan Kepala Desa dan Ketua BPD Sekabupaten Muara Enim selaku audiens dalam kampanye anti korupsi. 

"Kampanye anti korupsi yang diberikan kepada seluruh Kepala Desa di Kabupaten Muara Enim," ujar Kepala Kejari Muara Enim. 

BACA JUGA:Ada Kejati Sumsel di SMA Muhammadiyah 1 Palembang Gelar Kegiatan JMS, Apa Itu?

BACA JUGA:Luar Biasa! Kejati Sumsel Berhasil Selamatkan Aset Pemerintah Daerah, Berikut Rinciannya

Hal ini merupakan salah satu wujud implementasi Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang bertujuan untuk menanamkan nilai-nilai anti korupsi.

Dan juga untuk menanamkan rasa integritas di dalam diri sebagai Penyelenggara Negara agar bersatu melawan korupsi.

Bahwa setelah dilaksanakan kegiatan kampanye anti korupsi di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Muara Enim, kemudian seluruh Kades Sekabupaten Muara Enim melakukan penandatangan Pakta Integritas.

Hal ini terkait pelaksanaan tugas dan kewajiban selaku Kepala Desa untuk melaksanakan tanggung jawab sebagai Kepala Desa guna kemajuan desa.

BACA JUGA:Pj Gubernur Elen Setiadi Sebut Penyandang Disabilitas Mampu Berkarya, Asalkan…

BACA JUGA:Sumsel Tercatat: Ini 10 Kota Paling Miskin di Sumatera dengan Persentase Kemiskinan Tertinggi 16,38 Persen

Yang mana penandatanganan Pakta Integritas tersebut dilakasanakan dihadapan Pj. Bupati Muara Enim dan Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim dengan diketahui oleh Inspektur Kabupaten Muara Enim. 

Setelah dilaksanakan penandatanganan Pakta Integritas, kemudian dilanjutkan penandatanhanan Memorandum Of Understanding (MOU) antara Jaksa Pengacara Negara Bidang Datun Kejari Muara Enim.

"Dengan seluruh Kepala Desa Sekabupaten Muara Enim, yang mana MoU ini bertujuan sebagai wujud komitmen antara kita dengan Kepala Desa Sekabupaten Muara Enim," ungkapnya.

Kategori :