Cara Mengatasi Saat KTP Digunakan Orang Lain Pinjaman Online, SIMAK!

Kamis 22 Aug 2024 - 09:29 WIB
Reporter : Suci Wulandari
Editor : Trisno Rusli

KORANPALPRES.COM - Jika kamu menemukan bahwa KTP kamu digunakan oleh orang lain untuk mengajukan pinjaman online (pinjol) tanpa sepengetahuan kamu.

Berikut adalah langkah-langkah yang dapat kamu ambil:

1. Segera Laporkan Kejadian Ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kepolisian

Langkah pertama dan terpenting adalah melaporkan kejadian ini kepada pihak berwenang. Hubungi OJK melalui telepon di 157, kirim email ke emailkonsumen@ojk.go.id, atau melalui WhatsApp di 081157157157.

BACA JUGA:Palembang Ekspres Goes to Campus, Strategi Jitu Tingkatkan Literasi Digital di Kalangan Mahasiswa!

BACA JUGA:Jangan Lewatkan! Belanja Rp350 Ribu di Palembang Icon, Raih Kesempatan Menang Motor dan Berlian, Ini Caranya

Berikan informasi detail tentang kejadian ini, termasuk nama platform pinjol, tanggal pengajuan pinjaman, dan jumlah pinjaman yang diajukan.

Selain itu, buat laporan resmi ke kepolisian dengan membawa bukti-bukti seperti fotokopi KTP kamu, bukti tagihan pinjaman (jika ada), dan informasi mengenai platform pinjol yang digunakan.

Laporan ini penting untuk melindungi diri kamu dari tuntutan hutang yang tidak kamu ajukan dan untuk menindak pelaku penyalahgunaan identitas.

2. Waspada dalam Menyimpan dan Memberikan Fotokopi KTP

BACA JUGA:Selamatkan Muka Ketua Umum Gus Abe, Peserta Kongres Terima LPJ PB PMII 2021-2024!

BACA JUGA:Pertumbuhan Populasi Dunia Melambat, Ada Lho Negara yang Jumlah Penduduknya Menyusut

Untuk mencegah penyalahgunaan KTP di masa depan, kamu perlu lebih berhati-hati dalam menyimpan dan memberikan fotokopi KTP kamu.

Hindari memberikan fotokopi KTP kepada orang yang tidak dikenal atau untuk keperluan yang tidak jelas.

Jika kamu harus memberikan fotokopi KTP, pastikan kamu mencantumkan tujuan penggunaan dan batasi jumlah salinan yang diberikan.

Kategori :