LUBUK LINGGAU, KORANPALPRES.COM - Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuk Linggau melakukan pengamanan dan penggalangan Sidang Putusan terkait Perkara Narkotika terdakwa atas nama Arjun Riawansyah bin Ahmad Rifai, M. Eko Wiyono bin Suyono serta dengan terdakwa Novriadi bin Walimin.
Dalam sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Achmad Syaripudin, S.H., M.H, anggota Afif Januarsyah Saleh, S.H., M.H, Marselinus Ambarita, S.H., M.H dan Panitera Enrik Pedi Endora, S.H., M.M.
Adapun untuk Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan tersebut yakni M. Hasbi, SL, SH, Rodianah, S.H dengan tersangka Arjun Riawansyah bin Ahmad Rifai, M. Eko Wiyono bin Suyono dan Novriadi bin Walimin.
Kasi Intel Lubuk Linggau, Wenharnol, S.H., M.H mengatakan, bahwa dalam tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Rabu 7 Agustus 2024 menyatakan terdakwa Arjun Riawansyah bin Ahmad Rifai, M. Eko Wiyono bin Suyono serta dengan terdakwa Novriadi bin Walimin.
BACA JUGA:Kantor KPU Ogan Ilir 'Diserang' Massa, 2 Demonstran Jadi Korban
BACA JUGA:Kampanye Anti Korupsi, Ini Cara Kejati Muara Enim Ambil
Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika.
Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dengan melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009.
Tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana dalam surat dakwaan kedua.
Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa M. Eko Wiyono BinSuyono serta dengan terdakwa Novriadi bin Walimin dengan pidana penjara selama masing-masing 7 tahun dikurangi selama terdakwa ditangkap.
BACA JUGA:AL-SHINTA Sambut Baik Putusan MK 60, Harapkan Banyak Calon Bupati Maju Pilkada Muara Enim
Dan ditahan sementara denda sebesar Rp800.000.000. Apabila denda tersebut tidak dapat dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Menyatakan barang bukti berupa 1 buah pirex kaca, 1 bungkus plastik bening berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 0,016 gram.
Sedangkan sisa dari pemeriksaan laboratoris kriminalistik nomor Lab : 868/NNF/2024 tanggal 17 April 2024, 1 buah alat hisap/bong, 1 buah korek api gas warna hijau dirampas untuk dimusnahkan. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.500.