PRABUMULIH, KORANPALPRES.COM - Tim Satgas Ilegal Driling Prabumulih yang baru saja dibentuk Polres Prabumulih bersama Pemkot dan unsur Forkominda berhasil menggagalkan pengiriman bahan bakar minyak (BBM) ilegal yang hendak dikirim ke Kabupaten OKU.
Delapan ribu liter minyak ilegal yang diangkut tiga mobil pick up tersebut berasal dari Kabupaten Musi Banyuasin (MUBA) tertangkap diwilayah hukum Polres Prabumulih.
Adapun enam tersangka yang diamankan yakni Arahan Hanas, warga Dusun 1 Gajah Mati RT 01, Desa Gajah Mati, Kecamatan Sungai Keruh, Kabupaten Muba; Waltapia alis Tap, warga Dusun IV Desa Sinar Jaya, Kecamatan Sungai Keruh Kabupaten Muba.
Selanjutnya, Fauzan, warga Dusun IV Desa Sinar Jaya, Kecamatan Sungai Keruh, Kabupaten Muba. Lehan, warga Dusun III Desa Sinar Jaya, Kecamatan Sungai Keruh, Kabupaten Muba.
BACA JUGA:Personel Brimob Polda Sumsel Amankan Truk Mengangkut 11 Ton BBM Ilegal
BACA JUGA:Tim Gabungan Polisi-TNI Grebek Gudang BBM Ilegal di Gelumbang dan Lembak
Kemudian, Gapur, warga Dusun 1 Desa Gaja Mati RT 01 Desa Gajah Mati, Kabupaten Muba dan Bagas, warga Desa Sinar Jaya, Kecamatan Jirak, Kabupaten Muba.
Dalam press release di Polres Prabumulih, Rabu (21/8/2024), Pj Sekda Prabumulih, DR Drs Aris Priadi SH MSi mengatakan, tim satgas baru dibentuk 5 Agustus 2024 lalu.
Dan berhasil mengungkap kasus ilegal driling, yang mana pengiriman BBM Ilegal berhasil digagalkan Satgas baru saja kita bentuk ketika melintas di kota Prabumulih.
"Patut diapresiasi kerja Satgas ini, terbentuk atas usulan Kapolres Prabumulih menyikapi maraknya penyalahgunaan BBM Ilegal di Prabumulih. Adanya Satgas ini jelas akan meminimalisir penyalahgunaan BBM Ilegal di Prabumulih,” katanya.
BACA JUGA:Gudang BBM Ilegal di Ogan Ilir, Wadansat Brimob Polda Sumsel: Tak Ada Oknum Anggota Brimob Terlibat
Sementara, Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk menjelaskan, keenam tersangka berikut barang bukti telah diamankan dan proses hukumnya tengah berjalan.
“Hasil interogasi BBM Ilegal ini berasal dari Kabupaten Muba akan dijual ke Kabupaten OKU. Ada 8 ribu liter minyak dan 3 unit mobil pick up turut diamankan. Tersangka akan dierat Pasal 54 UU Nomor 22/2021 tentang minyak dan gas bumi Jo Pasal 55 KUHPIdana dan atau Pasal 480 KUHP. Ancaman hukuman paling lama 6 tahun denda paling banyak 60 miliar,” pungkasnya.