Kasus Internet Muda, Kejati Sumsel Kembali Tetapkan Tersangka, Ini Sosoknya

Kamis 22 Aug 2024 - 18:40 WIB
Reporter : Kurniawan
Editor : Kurniawan

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel kembali menetapkan 1 orang Tersangka sehubungan dengan hasil penyidikan, dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi.

Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Muba Tahun Anggaran 2019-2023, Rabu 21 Agustus 2024. 

Penetapan seorang tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-01/L.6/Fd.1/01/2024 Tanggal 02 Januari 2024.

"Tim Penyidik kita telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP," ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.

BACA JUGA:Pj Gubernur Elen Setiadi Sebut Pilkada Serentak di Sumsel Dijamin Aman dan Damai Asalkan…

BACA JUGA:Telah Dibuka! Pengadaan Pegawai Kementerian PUPR Tahun 2024 Sebanyak 6.388 CPNS, Gaji Minimal Rp9,4 Juta

Pada Rabu 21 Agustus 2024 kembali dilakukan Penetapan 1 orang sebagai Tersangka yaitu RC selaku Mantan Kepala Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin Oktober 2018 sampai dengan Juni 2023.

Ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-16/L.6.5/Fd.1/08/2024 tanggal 21 Agustus 2024.

"Bahwa sebelumnya tersangka RC telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam Dugaan Perkara dimaksud," katanya. 

Sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka, dan untuk tersangka RC tidak dilakukan penahanan karena ditahan dalam perkara Pengadaan Aplikasi Santan TA 2021 dari Kejari Musi Banyuasin. 

BACA JUGA:Kepala BNNP Sumsel Bertemu Langsung Pj Gubernur, Bahas Sinergi Ini

BACA JUGA:Dari Alam Liar ke Pusat Pelatihan, Puskass Hadirkan Buku Gajah Palembang: Sejarah, Akar Konflik dan Solusinya

Potensi Kerugian Keuangan Negara kurang lebih sebesar Rp25.885.165.625. Para Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 173 orang.

"Modus Operandi Tersangka RC selaku Ketua Tim Asistensi tidak melaksanakan tugasnya selaku Asistensi, baik dalam Perencanaan sampai dengan Pelaksanaan tidak terarah sehingga mengakibatkan terjadinya Markup," tutupnya.

Sebelumnya,  Wakil Kepal Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sumatera Selatan (Sumsel) Pipuk Firman Priyadi, S.H., M.H.

Kategori :