Didampingi Plh. Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Rachmad Vidianto, S.H., M.H. memimpin ekspose pemaparan Penghentian Perkara berdasarkan Keadilan Restoratif.
BACA JUGA:Wah! BNNP Sumsel Datangi RSMH, Ada Masalah Apa?
Bersama Direktur Tindak Pidana Orang dan Harta Benda Nanang Ibrahim Soleh, S.H., M.H. yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Palembang dan Kejaksaan Negeri Lahat.
"Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui media zoom meeting," ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.
Adapun perkara tindak pidana umum yang diajukan Restorative Justice oleh Kejaksaan Negeri Palembang adalah Perkara Pengancaman melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas nama tersangka Andi Irawan bin Muhammad Efendy dan Perkara Tindak Pidana Kekerasan terhadap Anak atas nama Tersangka Elfitri Dayani Binti H. Umar Mahmud.
BACA JUGA:Bocah Tenggelam di Sungai Musi, Tim SAR Gabungan Lanjutkan Pencarian
BACA JUGA:Cegah Pernikahan Dini, Pj Walikota Palembang Kukuhkan Forum Anak Daerah se-Kota Palembang
Dari Kejaksaan Negeri Lahat dimana melanggar Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Setelah mendengarkan pemaparan dari Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Johnny William Pardede, S.H., M.H. dan Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Toto Roedianto, S.Sos., S.H.
Akhirnya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktur Tindak Pidana Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung RI.
"Kemudian menyetujui Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dari kedua Kejaksaan Negeri tersebut," katanya.
BACA JUGA:Putusan MK Muluskan Jalan Ratu Dewa Menuju Kursi Walikota Palembang
Kemudian setelah mendapatkan persetujuan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum maka Kepala Kejaksaan Negeri Palembang dan Kejaksaan Negeri Lahat akan mengirimkan surat persetujuan untuk Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ-34).