Menurutnya, pemilik SIM dapat datang ke Satpas Polrestabes Palembang sesuai jam operasional, yaitu pukul 08.00 sampai dengan 15.00 WIB.
Sehingga masyarakat tidak perlu khawatir mengenai hal tersebut yang belum sempat melakukan perpanjangan saat masa libur tersebut.
Namun kelonggaran waktu yang diberikan jangan sampai terlewatkan, hal ini karena masyarakat akan mengikuti mekanisme pembuatan SIM baru.
BACA JUGA:Polwan Polda Sumsel Gelar Baktikes, Apa Itu?
"Jadi jangan sampai lewat waktu yang kita tentukan bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM, kalau lewat akan diterapkan mekanisme peneribitan SIM baru," bebernya.
Tidak hanya pelayanan SIM tapi juga pelayanan SKCK di Polrestabes Palembang yang juga dipastikan libur di hari yang sama.
Hal ini pun diterangkan oleh Wakasat Intelkam Polrestabes Palembang, AKP Andi Haryadi yang menerangkan, bahwa pada Sabtu 17 Agustus 2024 pelayanan SKCK akan tutup.
"Jadi kita imbau untuk masyarakat bahwa pelayanan SKCK di Polrestabes Palembang pada 17 Agustus dan 18 Agustus 2024 akan tutup dan Kembali operasional pada Senin 19 Agustus 2024," terangnya.
BACA JUGA:Cari bibit Atlit Bola Voli, Polda Sumsel Terjunkan Tim di Ajang Piala Kapolri, Berikut Susunannya
Menurut AKP Andi, masyarakat yang membutuhkan SKCK dapat datang ke Polrestabes Palembang pada Senin 19 Agustus 2024 di jam operasional yang sama seperti pelayanan SIM, yaitu pada pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.
"Kami akan kembali melayani masyarakat yang membutuhkan SKCK pada Senin, 19 Agustus 2024, sehingga masyarakat harus mengetahui hal ini agar tidak datang di hari libur tersebut," katanya.
Pihaknya harapkan dengan adanya pemberitahuan akan membuat masyarakat tahu kalau pelayanan SKCK akan tutup di tanggal tersebut.
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com".