Pandangan MUI Musi Banyuasin Terhadap Praktik Pinjaman Online Pada Aplikasi Fintech Lending

Jumat 23 Aug 2024 - 14:40 WIB
Reporter : Trisno Rusli
Editor : Trisno Rusli

Artikel ini berjudul Pandangan MUI Musi Banyuasin Terhadap Praktik Pinjaman Online Pada Aplikasi Fintech Lending ditulis oleh:

1. Fety Vera (Sekolah Tinggi Ekonomi Islam Sekayu Palembang)

2. Muslim Ansori (Sekolah Tinggi Ekonomi Islam (STEI) Sekayu Palembang)

Abstract

Smart credit application as one of the online money loans, is one of the many choices of the community in solving financial problems that are often faced by all elements of Indonesian society. Reviewed from the perspective of Islamic economic law, it is found that smart credit is included in the category of Qardh loan types in Islam, this is based on the fact that smart credit is an online money lending application to the community, because the assets of the person who provides the loan (creditor) are given to the person who borrows (debtor), and is based on Islamic laws. Some categories of loans in Islam are Qardh, Ariyah and Rahn. From the three categories of loans in Islam, the researcher wants to research and prove, which loan category is the loan in the Smart Credit application from the perspective of Islamic Economic Law.
If viewed etymologically, qardh is a form of masdar which means to decide. According to Muhammad Syafi'i Antonio, qardh is the giving of assets to others that can be collected or requested back or in other words lending without expecting anything in return. Qardh according to the explanation of Law No.  21 of 2008 concerning Islamic Banking in Article 19 Letter e is a loan agreement to customers with the provision that customers are required to return the funds received at the agreed time. While qardh according to the MUI fatwa is a loan given to customers (muqridh) who need it. Qardh customers are required to return the principal amount received at a mutually agreed time.

Keywords: Qardh, Online Loans, Principles of Islamic Economics

BACA JUGA:Asus Bawa 3 Laptop Gaming Baru ke Indonesia, ada Asus ROG Ally X yang Sudah Pre-Order

BACA JUGA:Tecno Mobile Siap Rilis Phantom V Fold 2 dan Phantom V Flip 2, HP Lipat Murah Desain Mewah

Abstrak

Aplikasi kredit pintar sebagai salah satu pinjaman uang online, menjadi satu dari sekian banyak pilihan masyarakat dalam memecahkan masalah keuangan yang sering kali dihadapi oleh seluruh elemen masyarakat Indonesia. Ditinjau dari perspektif hukum ekonomi syariah, didapati bahwa kredit pintar masuk dalam kategori jenis pinjaman Qardh dalam Islam. Hal ini di dasari bahwa kredit pintar adalah aplikasi peminjaman uang online kepada masyarakat, karena harta orang yang memberikan pinjaman (kreditur) diberikan kepada orang yang meminjam (debitur), dan dilandasi dengan hukum-hukum Islam. Beberapa kategori pinjaman dalam Islam yaitu, Qardh, Ariyah dan Rahn. Dari ketiga kategori pinjaman dalam Islam tersebut peneliti ingin meneliti dan membuktikan, masuk kategori pinjaman yang manakah pinjaman pada aplikasi Kredit Pintar ini dalam perspektif Hukum Ekonomi Syariah. Jika dilihat secara Etimologi qardh merupakan bentuk masdar yang berarti memutuskan. Menurut Muhammad Syafi’i Antonio, qardh adalah pemberian harta kepada orang lain yang dapat ditagih atau diminta kembali atau dengan kata lain meminjamkan tanpa mengharapkan imbalan. Qardh menurut penjelasan atas UU No. 21 Tahun 2008   tentang Perbankan Syariah dalam Pasal 19 Huruf e adalah akad pinjaman dana kepada nasabah dengan ketentuan bahwa nasabah wajib mengembalikan dana yang diterimanya pada waktu yang telah disepakati.
Sedangkan qardh menurut fatwa MUI adalah pinjaman yang diberikan kepada nasabah (muqridh) yang memerlukan. Nasabah qardh wajib mengembalikan jumlah pokok yang diterima pada waktu yang telah disepakati bersama.

Kata Kunci: Qardh, Pinjaman Online, Prinsip Ekonomi Syariah

A. PENDAHULUAN

BACA JUGA:Top 7 HP dengan Snapdragon Terbaik 2024, Performa Gahar, Gaming Makin Lancar!

BACA JUGA:Mudah dan Cepat, Cara Mendapatkan Rp100 Ribu dari Aplikasi Penghasil Saldo Dana Gratis, Kuy Cobain Besti!

Perkembangan teknologi yang tidak terbatas diera digital sekarang ini, semakin lengkap dengan hadirnya bentuk penerapan teknologi informasi dibidang keuangan yaitu Fintech Lending (Financial Technologhy).

Fintech adalah layanan keuangan yang mengandalkan teknologi sebagai basis operasionalnya.

Transaksi keuangan melalui Fintech ini meliputi pembayaran, investasi, peminjaman uang, transfer, pembiayaan, pendanaan dan lain sebagainya. Kehadiran Financial Technologhy (Fintech) sejatinya memberikan kemudahan bagi masyarakat.

Kategori :