Pandangan MUI Musi Banyuasin Terhadap Praktik Pinjaman Online Pada Aplikasi Fintech Lending

Jumat 23 Aug 2024 - 14:40 WIB
Reporter : Trisno Rusli
Editor : Trisno Rusli

BACA JUGA:Harga Rp3 Jutaan! Ini Rekomendasi 7 HP Gaming Terbaik 2024, Performanya Bikin Betah Main

Qardh menurut penjelasan atas UU No. 21 Tahun 2008   tentang Perbankan Syariah dalam Pasal 19 Huruf e adalah akad pinjaman dana kepada nasabah dengan ketentuan bahwa nasabah wajib mengembalikan dana yang diterimanya pada waktu yang telah disepakati.

Sedangkan qardh menurut fatwa MUI adalah pinjaman yang diberikan kepada nasabah (muqridh) yang memerlukan. Nasabah qardh wajib mengembalikan jumlah pokok yang diterima pada waktu yang telah disepakati bersama.

Berdasarkan uraian latar belakang di atas, peneliti bermaksud untuk menggali data dan meneliti bagaimana aturan-aturan pinjaman uang online pada aplikasi kredit pintar perspektif Ekonomi Syariah.

Maka peneliti mengambil penelitian berjudul, ”Pandangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Musi Banyuasin terhadap Praktik Pinjaman Online Pada Aplikasi Fintech Lending”.

BACA JUGA:Pj Gubernur Elen Setiadi Bareng Pimpinan PTBA dan PT SMS Datangi KPK, Ada Apa ya?

BACA JUGA:Subsidi Motor Listrik, Akankah Berlanjut pada Era Prabowo?

B. LANDASAN TEORI

1. Qardh

a) Pengertian Qardh

Menurut Rachmat Syafe’i (2001 : 151) Secara etimologi, qardh berarti potongan.

BACA JUGA:Hoki Banget! Dapatkan Saldo DANA Gratis Melimpah dari Bermain Game, Buruan Jangan Sampai Ketinggalan

BACA JUGA:Pesan Pangdam Kasuari Saat Penutupan TMMD ke-121 Kodim 1801/Manokwari di Kampung Kwau Papua Barat

Harta yang dibayarkan kepada muqtaridh (yang diajak akad qardh) dinamakan qardh, sebab merupakan potongan dari harta muqridh (orang yang membayar).

Dalam bahasa Arab qardh berarti meminjamkan uang atas dasar kepercayaan. Kata-kata ini kemudian diadopsi dalam ekonomi konvensional menjadi kata kredit, yang mempunyai makna yang sama yaitu pinjaman atas dasar kepercayaan (Imam Mustofa 2016 : 167).

Adapun menurut Ismail Nawawi (2012 : 178) secara terminologi qardh adalah memberikan harta kepada orang yang memanfaatkannya dan mengembalikan gantinya dikemudian hari.

Kategori :