Sehingga saat jatuh tempo utang, pemberi utang (muqridh) menerima pengembalian sebesar pokok ditambah kelebihan yang dipersyaratkan dari penerima utang (muqtaridh).
Riba di dalam bermuamalah salah satunya di dalam akad utang piutang dalam hal ini pinjaman online sudah pasti praktik riba adalah haram. Para ulama sepakat bahwa riba itu diharamkan. Riba adalah salah satu usaha untuk mecari rezeki dengan cara yang tidak benar dan dibenci Allah SWT.
Praktik riba lebih mengutamakan keuntungan diri sendiri dengan mengorbankan orang lain. Menimbulkan kesenjangan sosial yang semakin besar antara yang kaya dan miskin, serta dapat mengurangi rasa persaudaraan.
Oleh karena itu, Islam mengaharamkan riba. Allah mengharamkan riba karena banyak dampak negatif yang ditimbulkan dari praktik riba tersebut. Larangan dari praktik ini adalah bertujuan menolak kemudaratan dan mewujudkan kemaslahatan manusia (Rozalinda, 2016 : 241).
Dengan demikian bila dikaitkan dengan prinsip Ekonomi Syariah, praktik pinjaman online pada Fintech Lending pinjaman tunai tidak sesuai dengan prinsip Ekonomi Syariah sebab mengandung riba.
Pertama, riba adanya penambahan dari utang pokok yang termasuk riba qardh. Kedua, riba adanya denda jika terlambat dalam pelunasan atau melewati jatuh tempo yang termasuk riba jahiliyah.
E. KESIMPULAN DAN SARAN
1. Kesimpulan
a. Fenomena Pinjaman online secara masif Karena mudah diakses saat mereka melakukan transaksi Pinjaman online, tidak susah, seperti pinjaman di bank.
Budaya masyarkat yang Konsumtif, kurangnya pengetahuan masyarakat bahaya Pinjaman online. Sehingga MUI Kabupaten Musi Banyuasin memberikan pandangan terhadap Pinjaman online, bagi yang sudah paham, hindari dan jangan sampai terlibat, karena banyak sekali mudaratnya.
Pengawasan lembaga Pinjaman online di kabaputen Musi Banyuasin, tidak ada pengawasan, hanya sebatas sosialisasi bahwa Pinjaman online tersebut hukumnya haram, dan merujuk juga fatwa dari MUI Pusat.
Pandangan fenomena layanan keuangan berbasis digital adalah, jika akad nya sesuai syariah, itu sah sah saja utk mengikutin perkembangan zaman sekarang ini, contoh seperti adanya jual beli menggunakan aplikasi, Sophie, aplikasi Dana, dan lain-lain.
Pinjaman online itu, aksesnya sangat mudah sekali, jika dipergunakan masyarakat yang tidak paham akan dampak Pinjaman online tersebut dan mudarat nya banyak sekali, dipermalukan dimuka umum, selalu dikejar kejar orang yang memberikan Pinjaman online tersebut, Bunga besar sehingga menyulitkan masyarakat untuk bisa melunasin pinjaman online tersebu, rumah tangga kurang harmonis, bisa berujung kriminalitas.
Fungsi Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI adalah sebagai Kounter/Filter maraknya Pinjaman online, sehingga bisa untuk dasar Pemerintah melarang kegiatan Pinjaman online tersebut, yang dampaknya sangat merugikan.
Langkah langkah MUI Kabupaten Musi Banyuasin dalam melarang Pinjaman online, yaitu:
Sosialisasi dipengajian majelis dan masjid masjid, dan mengoptimalkan peran fungsi BASNAS Kabupaten Musi Banyuasin jika masyarakat ada kepentingan untuk membuka usaha UMKM.