Pandangan MUI Musi Banyuasin Terhadap Praktik Pinjaman Online Pada Aplikasi Fintech Lending

Jumat 23 Aug 2024 - 14:40 WIB
Reporter : Trisno Rusli
Editor : Trisno Rusli

Penyajian data untuk melihat gambaran keseluruhan atau bagian tertentu dari penelitian ini. Reduksi kata adalah proses pemilihan, pemusatan dan perhatian pada penyederhanaan, pengabstrakan, dan transformasi data yang muncul dari catatan- catatan tertulis di lapangan.

Kesimpulan dan verifikasi, yaitu upaya untuk mencari makna terhadap data yang dikumpulkan, dengan mencari pola, hubungan, persamaan dari hal-hal yang sering timbul.

Ditambahkan oleh Sugiyono (2008 : 99) Miles dan Huberman ialah mengumpulkan bahwa verifikasi data dan penarikan kesimpulan adalah upaya untuk mengartikan data yang ditampilkan dengan melibatkan pemahaman penulis.

Kesimpulan yang dikemukakan pada tahap awal, didukung oleh bukti-bukti yang valid dan konsisten saat penelitian kembali ke lapangan mengumpulkan data, maka kesimpulan merupakan kesimpulan yang kredibel.

Dalam penelitian ada dua sumber data yang digunakan yaitu sumber data primer dan sumber data sekunder (Subagyo, Joko, 2006 : 87).

a. Data Primer

Data primer merupakan data yang diperoleh secara langsung dari objek penelitian perorangan, kelompok, dan organisasi.

Pada umumnya data primer dianggap lebih baik dari data sekunder. Hal ini disebabkan oleh beberapa hal yaitu data primer lebih bersifat terperinci dari data sekunder.

Dalam hal ini data primer diperoleh dari studi pustaka Fatwa DSN-MUI  nomor 117/MUI/II/2018, untuk menjawab temuan data lapangan yang diperoleh. Kemudian dilakukan studi lapangan atau dilokasi penelitian, untuk membuktikan keabsahan data yang valid, yang diperoleh dari hasil wawancara kepada responden (Ruslan, Rosady, 2010 : 29).

Yaitu: Pengurus MUI bidang Fatwa Kabupaten Musi Banyuasin sebanyak 1 orang, untuk mendapatkan informasi dan pandangan MUI terkait hukum pinjaman online yang diatur dalam fatwa DSN-MUI nomor 117 tahun 2018, dan pengguna aplikasi Kredit Pintar sebanyak 3 orang untuk memperoleh informasi tentang prosedur dan proses pinjaman uang online pada aplikasi Fintech Lending.

b. Data Sekunder

Data sekunder adalah data yang diperoleh secara tidak langsung dari sumbernya, biasanya diambil melalui dokumen, buku atau melalui orang lain. Data sekunder juga mencakup dokumen-dokumen resmi, buku-buku, jurnal dan artikel serta hasil-hasil penelitian yang berwujud laporan dan sebagainya.

Sumber data lain yang berkaitan erat dengan pokok penelitian penulis.

D. HASIL DAN PEMBAHASAN

Aplikasi kredit pintar sebagai salah satu pinjaman uang online, menjadi satu dari sekian banyak pilihan masyarakat dalam memecahkan masalah keuangan yang sering kali dihadapi oleh seluruh elemen masyarakat Indonesia.

Ditinjau dari perspektif hukum ekonomi syariah, didapati bahwa kredit pintar masuk dalam kategori jenis pinjaman Qardh dalam Islam, hal ini di dasari bahwa kredit pintar adalah aplikasi peminjaman uang online kepada masyarakat, karena harta orang yang memberikan pinjaman (kreditur) diberikan kepada orang yang meminjam (debitur), dan dilandasi dengan hukum-hukum Islam yang sudah termaktub di bab dua diatas.

Kategori :