PALEMBANG, KORANPALPRES.COM – Ratusan massa dari Pengurus Anak Cabang (PAC) Pemuda Pancasila (PP) Kecamatan Talang Ubi dan LSM Pengawal Merah Putih (PMP) geruduk Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Selasa 21 Nopember 2023.
Kedatangan ratusan massa itu untuk meminta agar segera melakukan pemeriksaan ulang terhadap perkara tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Dinas Kesehatan Kabupaten PALI tahun anggaran 2021.
Selain itu, massa juga meminta kepala Kejari PALI mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi pada belanja yang diserahkan kepada masyarakat melalui paket travel umrah di Setda tahun anggaran 2022.
Termasuk juga memeriksa Pengguna Anggaran, KPA, PPTK pada paket travel umrah, serta memeriksa PNS yang ikut serta melaksanakan ibadah umrah yang menggunakan anggaran APBD dan membuka Perbup tentang pelaksanaan umrah.
BACA JUGA:Ratusan Guru Di Kota Lubuklinggau Geruduk Kantor Kejari, Ini Sebabnya
"Kami ingin Kejari PALI menindak lanjuti semua tuntutan kami ini secepatnya agar pengelolaan semua anggaran di Kabupaten PALI bersih dari tindak pidana korupsi maupun penyalahgunaan wewenang jabatan," ucap Koordinator aksi, Rusito saat menyampaikan tuntutan.
Setelah melalukan orasi, para pengunjuk rasa diterima langsung Kepala Kejari PALI, Agung Arifianto.
"Memang ssebelumnya sudah masuk laporan ke kita terkait permasalahan travel umrah, dan laporan itu telah kita proses dan segera ditindaklanjuti," kata Agung.
Ia menerangkan, untuk perkara BOK pada Dinas Kesehatan, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru.
BACA JUGA:Pidsus Kejati Sumsel Serahkan Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti Kejaksaan Kejari Muara Enim
"Dalam perkara BOK sudah ditetapkan dua tersangka dan sampai saat ini belum ada tersangka baru, tetapi tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru kalau memang ada data yang mengarah ke seseorang," terangnya.
Uang hasil penyitaan tim penyidik Kejari Prabumulih yang mengusut kasus korupsi dana hibah Bawaslu 2017-2018 akan segera disetorkan ke kas negara.
Besaran uang tersebut mencapai Rp 733 juta dari 2 tersangka yakni Karlisun SP MM dan Alm Ir H Iriadi juga bersama 4 saksi antara lain; AT, DIK, SMK, ID.
Ini terungkap saat Kejari Prabumulih melalui Kasi Intel, M Ridho Saputra SH bersama Kasi Pidsus, Safei SH MH menggelar press release.
BACA JUGA:Mendadak Heboh, Pegawai Kejari Ogan Ilir Berhamburan Keluar Kantor, Ada Apa Ya?