Ratusan Massa PAC Pemuda Pancasila Geruduk Kejari PALI, Ini Sebabnya

Rabu 22 Nov 2023 - 14:57 WIB
Reporter : Berry Sandi
Editor : Dian Cahyani Fitri

Sehubungan telah inkrah terpidana Karlisun SP MM, sebelumnya menjadi terdakwa dana hibah Bawaslu 2017-2018 bersama tersangka Alm Ir H Iriadi yang telah menitipkan uang sebelum meninggal dunia karena sakit.

Kajari Prabumulih, Roy Riady SH MH melalui Kasi Intel M Ridho Saputra SH bersama Kasi Pidsus Safei SH MH menjelaskan, uang akan disetorkan ke negara karena kasusnya inkrah.

“Kita juga telah melakukan penyitaan uang senilai Rp 733 juta dari 2 tersangka dari Karlisun SP MM dan Alm Ir H Iriadi juga bersama 4 saksi antara lain; AT, DIK, SMK, ID,” katanya.

Dijelaskan Safei SH MH, kalau uang Rp 733 juta itu hasil pengembalian kerugian negara ditimbulkan akibat kasus korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih 2017-2018 menimbulkan kerugian negara Rp 1,9 miliar. 

BACA JUGA:Eks Kadishub Prabumulih Ditetapkan Tersangka Korupsi SPJ Fiktif, Ini Kata Kejari

“Uang ini hasil penyitaan Tim Penyidik Kejari mengusut kasus korupsi dana hibah Bawaslu 2017-2018 akan segera disetorkan ke kas negara,” ujarnya. 

Disinggung adanya kelanjutan dari perkembangan kasus korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih tersebut, kata Safei tidak menutup kemungkinan itu bisa terjadi. 

“Kita liat perkembangannya nanti, jika ada bukti baru bisa kita lanjutkan lagi,” pungkasnya. *

 

 

Kategori :