Lanjut majelis hakim,Selain dihukum pidana penjara Terdakwa Aldani Marliansyah dan Terdakwa Tarkim dibebankan membayar Uang pengganti (UP) sebesar Rp321 juta.
Sementara terdakwa Mustagfirudin diwajibkan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp1,6 juta. Sesuai mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim baik terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut.
Diketahui dalam dakwaan penuntut umum, menyebutkan bahwa perbuatan para terdakwa. Dari penerbitan sertifikat hak milik tanah milik Pemprov Sumsel, negara ditaksir mengalami kerugian atau perekonomian negara sebesar Rp1,3 miliar.*
Kategori :