Wah! Terdakwa Ini Dituntut Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Pagar Alam, Kasus Apa?
Penuntut Umum Kejari Pagar Alam yang diwakili Andi Pranomo, S.H., M.H. dan Muhammad Alfin Zikri, S.H., M.H. melakukan penuntutan dalam Korupsi Penerbitan SHM di Kawasan Hutan Lindung Kota Pagar Alam.--Humas Kejati Sumsel
PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Pagar Alam yang diwakili Andi Pranomo, S.H., M.H. dan Muhammad Alfin Zikri, S.H., M.H. melakukan penuntutan pada perkara Tindak Pidana Korupsi Penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) Di Kawasan Hutan Lindung Kota Pagar Alam Tahun 2017 dan 2020.
"Atas nama Bowo Marsi Bin Paring, Yogi Armansyah Putra Bin Syahran, dan Nuryanti Binti Erman Sori," ujar Kasi Intel Kejari Pagar Alam, Sosor A.S. Panggabean, S.H., M.H.
Hal tersebut sesuai dengan laporan Seksi Intelijen pada Jumat 6 Desember 2024 sekira pukul 14.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Kota Palembang.
Penuntut Umum Menuntut masing-masing Para Terdakwa terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999.
BACA JUGA:Wow! Ada Kejati Sumsel di Kanwil BPN Sumsel, Giat Apa?
BACA JUGA:Wah! Ada Tes di Wilayah Kejati Sumsel, Tentang Apa?
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 31. Tahun 1999.
Hal ini tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam Surat Dakwaan Subsidair.
"Bahwa Penuntut Umum menuntut agar Terdakwa Nuryanti S.T. Binti Erman Sori (Alm) pidana penjara selama 2 Tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam masa tahanan sementara, ditambah dengan pidana denda sebesar Rp100.000.000," katanya.
Subsidair selama 6 Bulan kurungan dan terhadap terdakwa Bowo Marsi, S.E. bin Paring dan Yogi Armansyah Putra, S.T bin Syahran.
BACA JUGA:Sosok Petinggi Kejati Sumsel Ini Pimpin Upacara HUT Ke-53 Korpri, Siapa?
BACA JUGA:Sumsel Run 2024, Ada Sosok Asintel Kejati Sumsel, Ini Buktinya
Masing-masing pidana penjara selama 3 Tahun dan 6 Bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam masa tahanan sementara.
Ditambah dengan pidana denda sebesar Rp100.000.000, subsidair selama 6 Bulan kurungan.