"Tim Penyidik kita telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP," ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.
BACA JUGA:Rapat Paripurna LXXXVIII DPRD Provinsi, Ada Asintel Kejati Sumsel Hadir, Inilah Sosoknya
Pada Rabu 21 Agustus 2024 kembali dilakukan Penetapan 1 orang sebagai Tersangka yaitu RC selaku Mantan Kepala Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin Oktober 2018 sampai dengan Juni 2023.
Ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-16/L.6.5/Fd.1/08/2024 tanggal 21 Agustus 2024.
"Bahwa sebelumnya tersangka RC telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam Dugaan Perkara dimaksud," katanya.
Sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka, dan untuk tersangka RC tidak dilakukan penahanan karena ditahan dalam perkara Pengadaan Aplikasi Santan TA 2021 dari Kejari Musi Banyuasin.
BACA JUGA:Kadisdik Palembang Gercep Santuni Siswa Korban Kebakaran, Berikan Bantuan Perlengkapan Sekolah
Potensi Kerugian Keuangan Negara kurang lebih sebesar Rp25.885.165.625. Para Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 173 orang.
"Modus Operandi Tersangka RC selaku Ketua Tim Asistensi tidak melaksanakan tugasnya selaku Asistensi, baik dalam Perencanaan sampai dengan Pelaksanaan tidak terarah sehingga mengakibatkan terjadinya Markup," tutupnya.
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com"