PALEMBANG,KORANPALPRES.COM - Bertempat di Pengadilan Negeri Palembang, Tim Jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) selaku pihak termohon menghadiri sidang Pra Peradilan, Selasa 27 Agustus 2024.
Yang tersebut diajukan oleh tersangka LD (Pihak Pemohon) merupakan tersangka pada Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Tambang, Izin Pertambangan Batubara PT.Andalas Bara Sejahtera.
Hal tersebut yang menimbulkan kerusakan lingkungan hidup dan kerugian negara atau kerugian perekonomian negara pada tahun 2010 sampai dengan tahun 2014 di Wilayah Provinsi Sumatera Selatan.
"Agenda Sidang Pra-Peradilan tersebut yaitu pembuktian dengan menghadirkan sejumlah bukti surat baik dari Pihak Termohon maupun Pihak Pemohon," ujar Kasi Penkum Kejari Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.
BACA JUGA:Waspada! Ini Data Pribadi yang Bisa Disebar Pinjol Ilegal, Wajib Diketahui
BACA JUGA:Sinergi Pemberdayaan UMKM, Kemenkeu Satu Wilayah Sumsel Gandeng LLDIKTI Wilayah II dan 5 Universitas
Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Palembang yaitu Harun Yulianto, S.H., M.H. Selanjutnya pada Rabu 28 Agustus 2024, sidang Pra Peradilan dilanjutkan dengan agenda lanjutan Pembuktian.
Dimana akan menghadirkan ahli, saksi maupun surat dari Pihak Termohon dan Pihak Pemohon terkait siding pra peradilan tersebut.
Sebelumnya, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel kembali menetapkan 1 orang Tersangka sehubungan dengan hasil penyidikan, dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi.
Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Muba Tahun Anggaran 2019-2023, Rabu 21 Agustus 2024.
BACA JUGA:Wah! Ada Tes Urine Dilakukan BNNP Sumsel di Balai Karantina Sumsel, Apa Tujuannya?
BACA JUGA:Sosialisasi P4GN Ke Generasi Muda, Begini BNNP Sumsel Melakukannya
Penetapan seorang tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-01/L.6/Fd.1/01/2024 Tanggal 02 Januari 2024.
"Tim Penyidik kita telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP," ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.
Penetapan seorang tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-01/L.6/Fd.1/01/2024 Tanggal 02 Januari 2024.