Waspada! Inilah 12 Modus Pelecehan di Kampus, Bila Menjadi Korban, Segera Laporkan ke Sini!

Rabu 28 Aug 2024 - 13:28 WIB
Reporter : M Iqbal
Editor : M Iqbal

Modus pelecehan seksual di mana pelaku mencari kesempatan adanya kemungkinan untuk melakukan pelecehan. 

BACA JUGA:Butuh Modal Rp120 Juta? Ajukan Pinjaman BRI Non KUR Atau KUR, Bunga Maksimal 1 Persen Perbulan

BACA JUGA:Festival Perahu Bidar, Ada Penambahan Perjalanan LRT Sumsel, Catat Tanggalnya

Misalnya di tempat umum yang penuh sesak, pelaku akan mempunyai kesempatan untuk mendaratkan tangannya di bagian-bagian tubuh tertentu korban.

Lebih jauh, Manah menegaskan bahwa kekerasan Seksual termasuk tindak pidana melanggar Pasal 1 Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022.

Dalam UU tersebut disebutkan, Tindak Pidana Kekerasan Seksual adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam UU ini.

Kepada para peserta PBAK, Manah juga membagikan 8 tips mencegah pelecehan/kekerasan seksual, antara lain:

BACA JUGA:Pejabat Kodim Lampung Timur Ini, Wakili Dandim Ikuti Apel Gelar Mantap Praja Krakatau 2024

BACA JUGA:Top 7 Laptop Gaming RTX 4060 Terbaik 2024: Performanya Menggigit Tanpa Menguras Kantong, Mana Pilihanmu?

1. Menghindari tempat berbahaya.

2. Jangan percaya penuh.

3. Hindari obrolan yang berbau porno.

4. Komunukasikan batasan dengan jelas.

BACA JUGA:Mau Pinjaman Tanpa Ribet? Simak Cara Mengajukan KUR di 3 Bank BUMN dengan Mudah!

BACA JUGA:Bidhumas Polda Sumsel Raih Juara 2, Kategori Apa?

5. Berani bersikap tegas.

Kategori :