Waspada! Inilah 12 Modus Pelecehan di Kampus, Bila Menjadi Korban, Segera Laporkan ke Sini!

Rabu 28 Aug 2024 - 13:28 WIB
Reporter : M Iqbal
Editor : M Iqbal

BACA JUGA:Segampang Itu! Ini Cara Dapatkan Saldo DANA Gratis Rp100 Ribu, Yuk Praktekan

6. Memberikan rekomendasi kepada pimpinan dan Dewan Etik untuk melakukan penanganan kasus dan penindakan pelaku.

7. Pada kasus yang tidak dapat ditangani secara internal bekerjasama dengan pihak di luar kampus untuk memastikan korban mendapat perlindungan dan keamanan.

Kemudian apabila pelaku yang diadukan terbukti bersalah, Manah menuturkan, sekurangnya ada 7 sanksi yang dapat dikenakan, yakni:

1. Sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:Gabut Ga Punya Cuan? Isi Survey Aja, Bisa Dapat DANA Gratis Tiap Hari, Yuk Buktikan Sendiri!

BACA JUGA:5 Shio Harus Waspada di Bulan September: Diprediksi Menghadapi Kesulitan di Awal Bulan, Ini Tips Menghadapinya

2. Sanksi administrasi.

3. Sanksi lisan.

4. Sanksi penghentian bantuan.

5. Penghentian sementara penyelenggaraan pendidikan.

BACA JUGA:TECNO Rilis MEGABOOK T1, Laptop Terbaru dengan Performa Tangguh dan Desain Elegan!

BACA JUGA:Zyrex Ultra N100 Laptop Dilengkapi TDP N100, Harga Rp3 Jutaan!

6. Pencabutan izin.

7. Sanksi tidak hanya diberikan kepada pelaku akan tetapi juga institusi. 

Terpisah, Dekan Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Raden Fatah Palembang, Dr Achmad Syarifudin MA mengapresiasi dukungan ULT dalam mensosialisasikan PPKS kepada mahasiswa baru.

Kategori :