Waspada! Inilah 12 Modus Pelecehan di Kampus, Bila Menjadi Korban, Segera Laporkan ke Sini!

Rabu 28 Aug 2024 - 13:28 WIB
Reporter : M Iqbal
Editor : M Iqbal

6. Bersikap percaya diri.

7. Kuasai beberapa teknik melumpuhkan lawan.

8. Jaga sikap.

BACA JUGA:Tol Palembang–Jambi Tinggal Peresmian, Sistem Pembayarannya Nanti Bakal Berbeda, Seperti Apa?

BACA JUGA:Cek Keunggulan Infinix GT 20 Pro 5G, HP Gaming yang Cocok untuk Generasi Muda!

Nah, ketika terjadi kekerasan seksual di lingkungan kampus UIN Raden Fatah Palembang, jebolan S2 Psikologi Universitas Gadjah Mada ini mengimbau untuk segera mengadu ke Unit Layanan Terpadu (ULT) UIN Raden Fatah.

ULT yang diketuai dr Delia, M.Kes., ini memiliki beberapa tugas dan fungsi ULT sesuai SK Rektor UIN Raden Fatah Nomor 2466 Tahun 2022, di antaranya:

1. Pencegahan kekerasan seksual di kampus.

2. Menerima pengaduan dari korban secara langsung maupun tidak langsung.

BACA JUGA:Langsung Cair Saldo DANA Gratis Rp250.000, Ikuti Langkah Mudah Dengan Aplikasi Penghasil Uang Ini

BACA JUGA:Sejarah Baru di Ogan Ilir! Seluruh Parpol All Out Usung Panca-Ardani di Pilkada Serentak 2024

3. Melakukan pendalaman kasus.

4. Mendampingi korban untuk mendapatkan perlindungan dan pemulihan secara psikologis, konsultasi dan pendampingan hukum bekerjasama dengan LKBH.

Jika terdapat luka bekerjasama dengan klinik untuk mendapat pengobatan, konsultasi agama memahami kondisi korban.

5. Pendampingan secara akademik untuk memastikan korban mendapat hak pendidikan sebagai mahasiswa bekerjasa sama dengan fakultas atau prodi.

BACA JUGA:OJK Tutup 3 Platform Pinjol Legal Tahun 2024, Termasuk Tanifund!

Kategori :