LAHAT, KORANPALPRES.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat melakukan kegiatan penerangan hukum yang bertema pencegahan tindak pidana korupsi dan netralitas para kepala desa pada Pilkada Kabupaten Lahat.
Kegiatan tersebut diadakan di Gedung Pertemuan Pemkab Lahat, Selasa 27 Agustus 2024 sekira pukul 10.00 WIB. Kegiatan ini dihadiri oleh lebih dari 200 orang kepala desa se-Kabupaten Lahat.
Yang mana dibuka secara langsung dengan sambutan dari Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Toto Roedianto S.Sos., S.H., M.H.
Dalam sambutannya Kepala Kejaksaan Negeri Lahat mengingatkan kembali kepada para kepala desa yang hadir untuk mengelola dan memakai dana desa sesuai dengan peruntukannya pelaksanaannya.
BACA JUGA:KPU Ogan Ilir Batasi Wartawan Liputan Pendaftaran Bacalon Bupati dan Bacalon Wakil Bupati, Ada Apa?
BACA JUGA:ALHAMDULILLAH, 27 KPM Desa Pagarjati Lahat terima Dana BLT 3 Bulan Sekaligus, Ini Pesan Kades
Hal ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menjaga netralitas dalam menghadapi Pilkada yang akan datang.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lahat Firmansyah, S.H menyampaikan materi mengenai pencegahan tindak pidana korupsi khususnya terhadap dana desa.
Disambung dengan materi mengenai netralitas para kepala desa pada Pilkada Kabupaten Lahat yang disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lahat Zit Muttaqin, S.H., M.H.
Dalam kegiatan ini juga dilakukan interaksi tanya-jawab antara kepala desa dengan pihak Kejaksaan Negeri Lahat serta Kejaksaan Negeri Lahat menerima aspirasi dari para kepala desa.
BACA JUGA:Pasangan Ludi Oliansyah - Bertha Antarkan Berkas Pendaftaran ke KPU Diiringi Ribuan Pengantar
BACA JUGA:5 Kadus Sukanegara Lahat Sampaikan Usulan pada Musdes 2025, Ini Pinta Kades
Hal ini mengenai pengelolaan dana desa maupun permasalahan yang terjadi menjelang Pilkada di Kabupaten Lahat. Kegiatan ini diharapkan dapat membangun kesadaran hukum para kepala desa dan masyarakat.
Agar dapat berpartisipasi dalam menciptakan ketertiban dan keadilan, serta untuk mencegah perbuatan menyimpang atau melawan hukum yang dilakukan kemudian hari.
Sebelumnya, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat, tersangka YN melalui pihak keluarganya menyerahkan titipan uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp105.000.000 kepada Tim Penyidik Kejari Lahat, Senin 26 Agustus 2024.