LAHAT, KORANPALPRES.COM - Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejati) Lahat, tersangka YR melalui Penasihat Hukumnya menyerahkan titipan uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp100.000.000, kepada Tim Penyidik Kejari Lahat, Selasa 27 Agustus 2024.
Selanjutnya uang tersebut disetorkan ke RPL Bank BNI KCP Lahat. Proses penanganan kasus ini masih dalam tahap penyidikan serta uang pengganti yang telah dititipkan berada dalam pengawasan Tim Penyidik Kejari Lahat.
Bahwa sebelumnya Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka yakni YR dan YN.
Dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap 3 kegiatan pada Inspektorat Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2020.
BACA JUGA:Kejati Sumsel Laksanakan In House Training, Berikut Penjelasan dan Tujuannya
Yaitu kegiatan Sosialisasi Penanganan Pengaduan Masyarakat, kegiatan Sosialisasi Pencegahan Gratifikasi dan kegiatan Peningkatan Liasion Officer/ Organizer.
"Yang mana tersangka YR selaku Pejabat Pengguna Anggaran (PA), sedangkan YN merupakan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) pada 3 kegiatan Inspektorat Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2020," Kasi Intel Kejari Lahat, Zit Muttaqin, S.H., M.H.
Perbuatan tersangka YN dan tersangka YR mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar ±Rp800.000.000, serta telah dilakukan penahanan terhadap kedua orang tersangka di Lapas Kelas IIA Lahat.
Tersangka YR dan tersangka YN disangka melanggar ketentuan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No.31 tahun 1999.
BACA JUGA:Giliran Jembatan Provinsi di Sungai Lebung Ilir Nyaris Ambruk, Kendaraan Roda 4 Harus Hati-Hati
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999.
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP subsidair Pasal 3 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No.31 tahun 1999.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.