Ditresnarkoba Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Sabu, Berikut Rinciannya

Jumat 30 Aug 2024 - 20:40 WIB
Reporter : Kurniawan
Editor : Kurniawan

"Tersangka ini kita tangkap sedang mengantarkan barang bukti ke hotel dan langsung kita tangkap di salah satu hotel di Lubuklinggau, adapun barang bukti yang diamankan sabu seberat 200 gram," bebernya.

BACA JUGA:Pejabat Bidhumas Polda Sumsel Membesuk Istri Personel di RSMH, Siapakah Sosok Tersebut!

BACA JUGA:Bidhumas Polda Sumsel Raih Juara 2, Kategori Apa?

Akibat perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UUD RI tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati dan kurungan penjara seumur hidup.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumsel berhasil menyelamatkan 33.204 jiwa anak bangsa dari dampak barang haram narkoba.

Hal ini setelah Ditresnarkoba Polda Sumsel selama bulan Agustus 2024 ini berhasil menangkap 11 pengedar narkoba di wilayah hukumnya.

Bahkan seorang diantaranya merupakan Wanita, para tersangka ini ditangkap di sejumlaah tempat pada 1 sampai dengan 15 Agustus 2024.

BACA JUGA:HUT Polwan Ke-76, Begini Cara Dilakukan Srikandi Polres OKUT

BACA JUGA:Srikandi Polres Lahat Gelar Goes To School, Apa Tujuannya?

Selain menangkap para tersangka, anggota Ditresnarkoba Polda Sumsel juga turut mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 3,2 Kilogram (Kg), kemudian ada juga 526 butir ekstasi.

Wadir Ditresnarkoba Polda Sumsel, AKBP Harissandi mengatakan, bahwa para pengedar yang berhasil ditangkap ini merupakan pengedar di wilayah  Palembang.

"Jadi para pengedar yang kita tangkap ini merupakan pengedar barang haram di wilayah Palembang yang melakukan aksi pengedaran di seputaran Palembang," ujarnya, Jumat 16 Agustus 2024.

Dari 11 orang yang berhasil ditangkap pihaknya mengamankan barang bukti 3,2 Kg sabu dan 526 butir ekstasi.

BACA JUGA:Wah! Ada Polwan Cantik dari Polda Sumsel Masuk Sekolah, Apa Yang Terjadi Ya?

BACA JUGA:Wajib Dilakukan, Jajaran Polda Sumsel Bakal Melakukan Hal Ini Demi Sukseskan Pilkada Serentak

Pasal yang dikenakan pada 11 tersangka ini yakni Pasal 114 (2) jo Pasal 132 ayat (1) Subsider 112 (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI NO. 35 Th 2009 Tentang Narkotika.

Kategori :