"Untuk ancamannya sendiri akan mendapatkan hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup atau pidana mati," terangnya.
Selain itu, dari 11 tersangka ini juga terdapat kurir sabu asal Jambi yang ditangkap di Jalan Palembang-Jambi, Kecamatan Banyung Lencir, Kabupaten Muba pada 2 Agustus 2024 lalu.
Lanjut dia mengatakan, bahwa untuk mengembangkan jaringan ini pihaknya akan berkoordinasi dengan Lapas terkait pengawasan dan memerangi narkoba.
BACA JUGA:Polrestabes Palembang Hadirkan Program Bakti Kesehatan, Berikut Sasarannya
BACA JUGA:Wow! Polisi Berpangkat Melati 2 Ini Lepas 38 Jamaah Umroh dan Haji Ar-razaq, Siapa Sosok Itu?
"Kita akan lakukan koordinasi dengan pihak terkait dan melakukan pemeriksaan apakah orang penghuni lapas benar-benar yang mengendalikan kurir sabu. Ini bagian dari pengendalian dan pengawasan kita dalam memerangi narkoba," katanya.
Tersangkanya yakni Ferry Fernandes, Rika, dan M Arsad yang merupakan warga asal Jambi.
Dihadapan polisi para tersangka mengaku dikendalikan dari oleh salah satu narapidana di LP Tungkal untuk membawa sabu-sabu 300 gram untuk diedarkan di Palembang.
"Kami di perintahkan oleh seorang di dalam Lapas Tungkal untuk mengantarkan sabu ke Ferry," ujar Rika saat dimintai keterangannya.
BACA JUGA:Wujud Perhatian, Ada PJU Sumsel Melayat Ke Rumah Almarhum Mertua Kasubbud Mulmed, Siapakah Dia?
BACA JUGA:Pejabat Bidhumas Polda Sumsel Berikan Pesan Ini Ke Personel Saat Olahraga, Apa Isinya?
Rika juga mengaku ia dikenalkan oleh salah seorang temannya kemudian ia melanjutkan komunikasi dengan orang di Lapas melalui WhatsApp.
"Jadi saya tidak kenal orang ini tapi berhubungannya hanya melewati WhatsApp saja yang dikenalkan teman saya tersebut," ungkapnya.
Ia mengaku baru pertama kali mengantarkan barang haram tersebut dengan upah Rp2 juta. "Janjinya ke saya upah Rp2 juta untuk mengantarkan barang haram itu," bebernya.
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com"