PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda sumsel musnahkan barang bukti sabu seberat 7,3 Kilogram (Kg) dengan cara diblender.
Pemusnahan sendiri dilakukan di halaman Ditresnarkoba Polda sumsel, Jumat 30 Agustus 2024. Sedangkan tersangka sendiri berhasil diamankan sekitar 23 orang.
"Barang bukti yang kita musnahkan ini merupakan ungkap kasus yang berhasil kita ungkap selama bulan Agustus 2024 ini," ujar Wadir Ditresnarkoba Polda Sumsel, AKBP Harissandi.
Wadirresnarkoba Polda Sumsel menerangkan, bahwa selain barang bukti sabut seberat 7,4 Kg juga ada 589 butir ekstasi yang juga berhasil diamankan.
BACA JUGA:Rapat Persiapan Webinar Kesehatan Mental Remaja, Berikut Langkah Polda Sumsel Ambil
"Barang bukti yang kita amankan ini berasal dari 23 tersangka yang berhasil kita tangkap berdasarkan 13 Laporan Polisi (LP)," terangnya.
Untuk barang bukti yang dimusnahkan ada sekitar 7,3 Kg sabu dan 564 butir ekstasi yang dilakukan pemusnahan.
"Memang adanya selisih antara pengungkapan dengan memusnahan, hal ini lantaran adanya akan dijadikan barang bukti di persidangan," jelasnya.
Ada 15 tersangka dari 23 orang yang merupakan resedivis, untuk tersangka yang berhasil diamankan ini didominasi oleh bandar dan pengendar.
BACA JUGA:Karolog Polda Sumsel Buka Bimtek Pengadaan Barang, Ini Buktinya
BACA JUGA:PJU Polda Sumsel Ini Wakili Kapolda Membuka Binteknis Administrasi
"Bahkan kita mendapati bahwa dari sekian banyak tersangka, ternyata ada matan calon legislatif (caleg) gagal yang mencalonkan dirinya pada pemilu tahun 2024 yang lalu di kota Lubuklinggau," tambahnya.
Karena tidak ada uang, tersangka AH ini yang merupakan mantan Caleg yang gagal nekat menjadi pengendar untuk mendapatkan uang.
Anggotanya melakukan penangkapan dengan metode Undercover buy, tersangka diamankan di salah satu hotel di kota Lubuklinggau.