“Yang ditunggu masyarakat adalah tindak lanjutnya, tadi yang ada tanggalnya adalah yang di dalam perjanjian itu adalah tanggal 30 Agustus seluruh penanganan terhadap dampak ke sosial ke masyarakat sudah dilakukan,” cetusnya.
Instansi terkait juga akan melakukan evaluasi termasuk rencana pengangkatan reruntuhan konstruksi dari jembatan P6 Sungai Lalan ini.
“Sehingga lalu-lintas di lokasi tersebut bisa segera dibuka untuk pelayaran, kemudian aktivitas ekonomi yang juga berdampak kepada masyarakat Insyaallah sudah bisa kita lakukan segera dengan tetap menjaga aspek keamanan keselamatan,” tukasnya.
BACA JUGA:Pedagang Pasar 16 Palembang Tolak Relokasi, PT BCR dan Perumda Pasar Segera Ambil Langkah Hukum
BACA JUGA:Tarif Termurah! Begini Cara Aktivasi iMessage dan FaceTime di XL Axiata
Sementara Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi dalam laporannya menjelaskan, kronologis kejadian ambruknya jembatan P6 Lalan yang terjadi pada Senin, 12 Agustus 2024 sekitar jam 20.40 WIB.
Jembatan itu ditabrak kapal bermuatan batubara, yang ditarik oleh TB Medelin Spirit dan Tongkang Santana Jaya Cargo milik Bara Sentosa Lestari yang diassist oleh Tugboat Paris 22.
Kapal tersebut melintas di bawah Jembatan P6 Lalan pada malam hari saat kondisi air sedang pasang.
Kondisi kapal dan tongkang sudah diamankan Polairud di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
BACA JUGA:Penuh Haru! Rapat Paripurna Terakhir DPRD Ogan Ilir Periode 2019-2024, Anggota DPRD Pamit-Pamitan
“Masing-masing Kapten Kapal juga telah diamankan Direktorat Polairud Polda Sumsel untuk pemeriksaan selanjutnya,” tutur Sandi.
“Segala dampak sosial yang terjadi akibat ambruknya jembatan yang menjadi urat nadi ekonomi masyarakat ini telah diatasi,” pungkasnya.