Waspadai Penipuan Pinjaman Online, Kenali 5 Ciri-ciri yang Harus Kamu Ketahui!

Minggu 01 Sep 2024 - 06:19 WIB
Reporter : Suci Wulandari
Editor : Trisno Rusli

BACA JUGA:Terlilit Utang Pinjol? Coba 8 Cara Ini untuk Melunasi Utang Pinjaman Online yang Menumpuk!

Penipuan pinjaman online merupakan kejahatan yang merugikan banyak orang.

Dengan memahami ciri-ciri penipuan ini, kamu dapat lebih waspada dan melindungi diri dari kerugian finansial.  

Jika kamu merasa curiga dengan penawaran pinjaman online, jangan ragu untuk menghubungi lembaga resmi seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Kepolisian untuk mendapatkan informasi dan bantuan.

Ingatlah, selalu berhati-hati dan bijak dalam memilih layanan pinjaman online!

Kategori :