Waspadai Penipuan Pinjaman Online, Kenali 5 Ciri-ciri yang Harus Kamu Ketahui!

Minggu 01 Sep 2024 - 06:19 WIB
Reporter : Suci Wulandari
Editor : Trisno Rusli

2. Memakai Email Tidak Resmi

BACA JUGA:Hati-Hati! Ternyata Pinjol Bisa Akses Kontak di HP, Ini Penjelasannya

BACA JUGA:OJK Tutup 3 Platform Pinjol Legal Tahun 2024, Termasuk Tanifund!

Lembaga pemberi pinjaman yang resmi akan berkomunikasi dengan kamu melalui saluran resmi, yaitu dengan menghubungi kamu melalui telepon dan mengirimkan email dari alamat resmi perusahaan mereka.

Namun, kreditur bodong cenderung menggunakan alamat email pribadi, seperti alamat Gmail atau Yahoo Mail.

Jika kamu menerima email dari alamat email yang tidak resmi, sebaiknya jangan langsung mempercayainya.

Pastikan alamat email tersebut merupakan alamat resmi perusahaan pemberi pinjaman.

BACA JUGA:7 Pinjol Legal Tenor Panjang dan Limit Besar, Terdaftar OJK 2024!

BACA JUGA:Waspada! Ini Data Pribadi yang Bisa Disebar Pinjol Ilegal, Wajib Diketahui

Kamu dapat memeriksa website resmi perusahaan untuk memverifikasi alamat email yang benar.

3. Syarat Terlalu Mudah

Salah satu persyaratan untuk mendapatkan pinjaman di bank atau lembaga non-bank resmi adalah memiliki riwayat utang yang bersih dan baik.

Kreditur resmi akan melakukan pengecekan riwayat utang melalui Sistem Informasi Debitur (SID) atau BI Checking.

BACA JUGA:Telanjur Terjerat Pinjol Ilegal, Ini 5 Langkah Jitu Agar Data Pribadimu Tak Berani Disebar!

BACA JUGA:Butuh Pinjaman Cepat? Ini 5 Pinjol Limit Rp1 Juta yang Langsung Cair Instan dengan Bunga Terjangkau, Kuy Sikat  

Namun, para penipu yang berkedok sebagai pemberi pinjaman cenderung mengabaikan riwayat utang kamu dan memberikan janji-janji manis tanpa melakukan pengecekan yang seharusnya dilakukan oleh lembaga keuangan yang kredibel.  

Kategori :